YARA Minta Ketua Partai Aceh Ganti Ketua DPRA

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Foto: Humas YARA

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Foto: Humas YARA

Banda Aceh- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) yang juga Gubernur Aceh untuk menggantikan posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

(DPRA), hal ini dimaksudkan untuk mencegah meluasnya konflik dan mengangu hubungan pemerintahan Eksekutif dengan Legislatif.

Permintaan ini terkait dengan pernyataan Ketua DPRA, Zulfadli, yang menyampaikan pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak sah.

“Pernyataan Ketua DPRA tentang tidak sahnya pengangkatan Sekda Aceh dapat menimbulkan konflik antara Eksekutif dan Legislatif. Untuk mencegah itu, sebaiknya Ketua Umum Partai Aceh agar mengantikan Ketua DPRA dengan yang lain.”kata Safar dalam keterangan tertulisnya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (20/2).

Menurut Safar, Ketua DPRA seharusnya melakukan hubungan komunikasi dengan Gubernur terkait SK pengangkatan Plt Sekda Aceh jika dirasa ada yang ganjil. Apalagi, kata Safar, Gubernur merupakan Ketua Umum Partai Aceh tempat Zulfadli bernaung, pernyataan mengkritisi Kebijakan Gubernur tanpa melakukan komunikasi dengan Gubernur oleh Ketua DPRA yang juga kader Partai Aceh menunjukkan ketidak “perlawanan tersirat” Zulfadli kepada Gubernur yang juga Ketua Umum Partai Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Raker dengan Menteri ATR/BPN, Fachrul Razi Undang AHY Ke DPD RI

Padahal, lanjut Safar, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, jikapun pelantikan tersebut tidak didelegasikan oleh Gubernur ke Wakil Gubernur maka Gubernur bisa langsung melakukan langkah administratif lainnya untuk menunjuk Sekda yang diinginkan.

“Selaku mitra kerja, Ketua DPRA sebaiknya melakukan komunikasi dengan Gubernur, apalagi Gubernur ini kan Ketua Umum Partai Aceh, masih satu partai dengan Ketua DPRA, tinggal telpon atau sambil minum kopi bisa diskusi dan menanyakan langsung tanpa perlu membuat kehebohan dipublik seperti saat ini.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Danrem Lilawangsa Ingatkan Babinsa Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Apalagi, lanjut Safar, SK pengangkatan sebagai Plt Sekda Aceh, Alhudri, ditandatangani langsung oleh Gubernur, Wakil Gubernur hanya melakukan tugas yang diberikan oleh Gubernur untuk melakukan pelantikan. Jadi, tidak ada permasalahan apapun dalam pelantikan Plt Sekda Aceh, karena jikapun ada permasalahan tentu Gubernur bisa menegur mereka yang melakukan tindakan diluar perintah Gubernur.” kata Safar.

Kedepannya Sekda sebagai Ketua TIM TAPA tentunya akan banyak berhubungan dengan DPRA, jika sikap Ketua DPRA saat ini jelas menjadi pemahaman publik ketidak setujuannya terhadap Alhudri sebagai Sekda maka hal ini bisa menganggu hubungan eksekutif dan legislatif dan besar potensi merugikan berbagai kepentingan publik, untuk menjaga hal tersebut maka sudah sepatutnya Ketua Umum Partai Aceh yang juga Gubernur Aceh untuk mengganti posisi Ketua DPRA.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Melakukan Kunjungan Ke Kodam IM

“Sekda adalah Pengguna Anggaran dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh, yang tentu akan sangat banyak berkomunikasi dengan DPRA atas nama Gubernur, menurut kami pernyataan Ketua DPRA yang mengkritisi pelantikan Plt Sekda Aceh berpotensi menganggu hubungan eksekutif dengan Legislatif, dan ini bisa berdampak pada pelayanan publik lainnya.

Menurut kami agar Ketua Umum Partai Aceh yang juga Gubernur Aceh agar menunjuk kader lainnya sebagai Ketua DPRA agar tidak memganggu hubungan eksekutif dan legislatif.” ucap Safar. (*)

Editor : Mul

Berita Terkait

Novi Helmy Dimutasi Jadi Stafsus Panglima TNI Penugasan Bulog
Efisiensi Anggaran Berdampak ke Kunker Luar Negeri BKSAP DPR RI
DPR RI akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Parlemen Negara OKI
Wamendes Riza: Pendamping Desa Profesional Tak Boleh Berpartai
Gibran Ogah Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet pada April 2025
DPR: Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Jenderal Bintang 4
Golkar: RK Kader Baru, Komunikasi dengan Partai Belum Intensif
Panglima Pastikan Prajurit TNI Aktif Jabat Menteri akan Mundur
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:11 WIB

Novi Helmy Dimutasi Jadi Stafsus Panglima TNI Penugasan Bulog

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:22 WIB

Efisiensi Anggaran Berdampak ke Kunker Luar Negeri BKSAP DPR RI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:24 WIB

DPR RI akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Parlemen Negara OKI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:34 WIB

Wamendes Riza: Pendamping Desa Profesional Tak Boleh Berpartai

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:28 WIB

Gibran Ogah Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet pada April 2025

Berita Terbaru