Yang Melanggar Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Akan Disanksi!

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

 

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam Pergub tersebut secara jelas disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 15/9/2020.

“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.

“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto.

Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota.”

Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Iswanto juga menjelaskan ketentuan protokol kesehatan yang harus diikuti seluruh lapisan masyarakat di Aceh agar terhindar dari sanksi.

“Kepada perorangan diwajibkan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Iswanto.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ingin Bayar Zakat melalui Baitul Mal Aceh, Ini No Rekeningnya

Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah diakses.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

“Untuk itu diharapkan semua pihak mengambil peran sesuai posisinya masing-masing dalam menjalankan Pergub ini. Semua pihak harus berperan aktif. Misalnya, individu wajib jaga diri sendiri, pengelola tempat usaha wajib tegakkan protokol, Pemerintah Gampong proaktif dalam Gampong Siaga, Pemkab/Pemkot, Provinsi dan Pemerintah Pusat juga sudah memiliki tanggungjawab masing-masing,” kata Iswanto.

Pemerintah Aceh Sambut Baik Masukan DPRA

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, juga mengatakan Pemerintah Aceh menyambut baik masukan yang diberikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Covid-19 di Aceh. Masukan itu diakui Dahlan terkait terus bertambahnya angka positif Covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Baitul Mal Aceh Salurkan Beasiswa Berkelanjutan kepada 661 Hafiz Triwulan Pertama

“Pemerintah menyambut baik dan mengapresiasi penuh atas dukungan dan saran yang diberikan, meskipun sebagian besar dari masukan tersebut memang sudah dilakukan Pemerintah Aceh dalam beberapa bulan ini,” ujar Iswanto.

Iswanto melanjutkan, setiap masukan dari DPRA terkait penanganan Covid-19 selalu menjadi penyemangat bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten kota untuk terus bekerja dalam menanggulangi wabah yang melanda Indonesia dan dunia tersebut.

Pemerintah Aceh, lanjut Iswanto, terus berharap saran dan dukungan dari legislatif demi menyempurnakan kerja dalam melayani masyarakat.

“Kita terus berharap saran dan dukungan seperti ini dari kawan-kawan legislatif. Harapan kita di semua sektor yang kita lakukan juga didukung penuh seperti ini,” kata Iswanto.

Iswanto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya terkait Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang baru ditetapkan.[]

Berita Terkait

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh
Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dan PPTK
Kapolda Aceh Kunjungi RSUDZA: Polisi dan Dokter Mitra Strategis Layanan Kemanusiaan
Kekayaan Menpora Baru Capai Rp 2,3 T
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025

Jumat, 26 September 2025 - 19:37 WIB

Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh

Berita Terbaru