Workshop Proper PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) Tahun 2021

  • Bagikan

Banda Aceh – Pada hari Selasa (6/4/2021) dilaksanakan Workshop Proper PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Tahun 2021.

Worksop ini dilaksanakan secara virtual (daring) dan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan DLHK Aceh Ir. Cut Nismaita, MP.

Adapun para pemateri dalam acara workshop tersebut antara lain Kasi Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Aceh Ir. Wiyono, MT, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Aceh M. Subhan, ST, MT dan staf Bidang PKL DLHK Aceh Eka Nugraha, SP dan Ahdiarsyah. Workshop ini difasilitasi dan diikuti oleh staf karyawan/(i) PT SBA.

Sesuai hasil Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dirjen PPKL Kemen LHK pada 30-31 Maret 2021 yang lalu, periode Proper 2020-2021 telah ditetapkan sebanyak 26 perusahaan peserta proper lingkup Provinsi Aceh yang terdiri dari perusahaan agro industri sawit, pupuk, migas, PLTD, semen, batubara dan pelabuhan. Adapun landasan hukum pelaksanaan Proper tahun 2021 berdasarkan Permen LHK No. 1 tahun 2021 melalui 3 (tiga) tahapan yang meliputi pembinaan, peniaian dan pemeringkatan.

Rangkaian kegiatan Workshop Proper ini merupakan bagian dari tahapan pembinaan terhadap perusahaan peserta Proper untuk memahami tata cara dan alur kerja dalam meningkatkan ketaatan dan kinerja perusahaan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya tahapan penilaian akan dilakukan oleh Evaluator Proper untuk mendapatkan peringkat kinerja perusahaan yang terdiri dari Peringkat Taat (Biru), Tidak Taat (Merah dan Hitam) dan Peringkat Melebihi Ketaatan atau Beyond Compliance yakni peringkat Hijau dan Emas.

Dalam sambutannya, Kadis LHK Aceh berharap PT Solusi Bangun Andalas (SBA) tidak hanya taat pada tahap peringkat Biru, akan tetapi lebih dari ketaatan dengan menerapkan Sistem Management Lingkungan, Efisiensi Air dan Energi, Penurunan Beban Pencemaran Air dan Emisi, pengelolaan limbah padat dan limbah B3, Perlindungan dan konservasi keanekaragaan hayati serta pemberdayaan masyarakat disekitar.

BACA JUGA :   Bupati Mawardi Ali Buka Musrenbang RKPD 2022

Demikian halnya terhadap semua perusahaan di Aceh agar juga dapat meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen Proper.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *