Wartawan Aceh Utara Dapat Ancaman Usai Berita Geuchik, Resmi Lapor ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teguh Pribadi,SH ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Lhokseumawe. (dok/pwi).

Teguh Pribadi,SH ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Lhokseumawe. (dok/pwi).

Aceh Utara – Seorang wartawan media Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), resmi melaporkan dugaan ancaman yang diterimanya ke Polres Aceh Utara. Laporan itu dibuat melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe dan didampingi kantor hukum M. Teguh Pribadi, SH & Rekan (MTP Law Office).

Langkah hukum ini diambil Tri sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialaminya, setelah pemberitaannya berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” terbit dan menjadi sorotan publik.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan isi laporan, peristiwa dugaan ancaman terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dua saksi bernama Amar dan Chairul mendengar BDN, yang merupakan Geuchik Gampong Blang Aman, melontarkan ucapan,

Baca Juga Artikel Beritanya :  SPS Aceh Gelar Takziah ke Rumah Duka Ibunda CEO Acehconnect.Com

“Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,”
yang berarti “wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”

 

Sontak kedua saksi kaget dan Chairul menanyakan siapa wartawan yang dimaksud. BDN pun menjawab, “Si Tri!”

Chairul kemudian langsung menghubungi Tri melalui telepon dan menceritakan ancaman tersebut. Bahkan, Chairul sempat mengarahkan telepon ke BDN agar berbicara langsung, namun yang bersangkutan menolak.

Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis, Tri segera melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gempa Sinabang Aceh Hari Ini Sabtu 31 Mei 2025, Magnitudo 3,0 Menurut BMKG

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ujar Tri Nugroho kepada wartawan.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tambahnya dengan nada tegas namun terlihat cemas.

 

 

PWI dan Kuasa Hukum Ambil Langkah Tegas

Pemilik media Paparazzi sekaligus Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, membenarkan laporan tersebut dan langsung mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa khusus kepada kantor hukum M. Teguh Pribadi, SH & Rekan (MTP Law Office) untuk mendampingi Tri.

“Benar, saya sudah menerima laporan bahwa Tri mendapat ancaman. Surat laporan ke polisi juga sudah saya terima. PWI Lhokseumawe telah memberikan kuasa khusus kepada pengacara organisasi untuk mendampingi kasus ini hingga ke pengadilan,” jelas Sayuti.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Murthalamuddin: Jabatan di Dunia Pendidikan Bukan Hadiah, Tapi Amanah

 

Sayuti menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan maupun ancaman.

 

Pernyataan Kuasa Hukum

Sementara itu, M. Teguh Pribadi, SH, dari MTP Law Office, yang juga Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Lhokseumawe, membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menangani perkara tersebut.

“Kami telah menerima surat kuasa dari PWI Lhokseumawe untuk mendampingi saudara Tri Nugroho. Sebagai pengacara khusus PWI, ini memang bagian dari tugas kami dalam memberikan perlindungan hukum bagi wartawan,” ujar Teguh kepada media, Senin (3/11/2025).

 

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konferensi pers resmi terkait perkembangan kasus dugaan ancaman terhadap wartawan ini.

 

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

KPT Banda Aceh Lantik Muhammad Alqudri sebagai Ketua PN Suka Makmue
Milad GAM ke-49 Bireuen: Doa Bersama, Zikir, dan Kenduri Pererat Silaturahmi Eks Kombatan
Pertemuan Ulama Aceh dan Brunei Bahas Pengembangan Syariat Islam dan Dakwah Nusantara
Jalan Lintas Subulussalam–Aceh Selatan Tergenang Air di Danau Tras, Arus Lalu Lintas Masih Aman Dilalui
Tragis di Jalur Medan–Banda Aceh: Bocah 6 Tahun Tewas Usai Motor Diseruduk Truk di Aceh Utara
MoU Helsinki Aceh: Laskar Panglima Nanggroe Ingatkan Presiden Prabowo
Proyek Tol Aceh Masuk PSN 2025-2029, Sigli–Banda Aceh Hampir Rampung
BSU 2025 Rp600.000 Hanya Cair Juni-Juli
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:08 WIB

KPT Banda Aceh Lantik Muhammad Alqudri sebagai Ketua PN Suka Makmue

Senin, 10 November 2025 - 13:59 WIB

Pertemuan Ulama Aceh dan Brunei Bahas Pengembangan Syariat Islam dan Dakwah Nusantara

Senin, 10 November 2025 - 13:33 WIB

Jalan Lintas Subulussalam–Aceh Selatan Tergenang Air di Danau Tras, Arus Lalu Lintas Masih Aman Dilalui

Senin, 10 November 2025 - 12:24 WIB

Tragis di Jalur Medan–Banda Aceh: Bocah 6 Tahun Tewas Usai Motor Diseruduk Truk di Aceh Utara

Senin, 10 November 2025 - 09:54 WIB

MoU Helsinki Aceh: Laskar Panglima Nanggroe Ingatkan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB