Aceh Utara – Seorang wartawan media Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), resmi melaporkan dugaan ancaman yang diterimanya ke Polres Aceh Utara. Laporan itu dibuat melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe dan didampingi kantor hukum M. Teguh Pribadi, SH & Rekan (MTP Law Office).
Langkah hukum ini diambil Tri sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialaminya, setelah pemberitaannya berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” terbit dan menjadi sorotan publik.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan isi laporan, peristiwa dugaan ancaman terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dua saksi bernama Amar dan Chairul mendengar BDN, yang merupakan Geuchik Gampong Blang Aman, melontarkan ucapan,
“Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,”
yang berarti “wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”
Sontak kedua saksi kaget dan Chairul menanyakan siapa wartawan yang dimaksud. BDN pun menjawab, “Si Tri!”
Chairul kemudian langsung menghubungi Tri melalui telepon dan menceritakan ancaman tersebut. Bahkan, Chairul sempat mengarahkan telepon ke BDN agar berbicara langsung, namun yang bersangkutan menolak.
Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis, Tri segera melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ujar Tri Nugroho kepada wartawan.
“Ancaman seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tambahnya dengan nada tegas namun terlihat cemas.
PWI dan Kuasa Hukum Ambil Langkah Tegas
Pemilik media Paparazzi sekaligus Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, membenarkan laporan tersebut dan langsung mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa khusus kepada kantor hukum M. Teguh Pribadi, SH & Rekan (MTP Law Office) untuk mendampingi Tri.
“Benar, saya sudah menerima laporan bahwa Tri mendapat ancaman. Surat laporan ke polisi juga sudah saya terima. PWI Lhokseumawe telah memberikan kuasa khusus kepada pengacara organisasi untuk mendampingi kasus ini hingga ke pengadilan,” jelas Sayuti.
Sayuti menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan maupun ancaman.
Pernyataan Kuasa Hukum
Sementara itu, M. Teguh Pribadi, SH, dari MTP Law Office, yang juga Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Lhokseumawe, membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menangani perkara tersebut.
“Kami telah menerima surat kuasa dari PWI Lhokseumawe untuk mendampingi saudara Tri Nugroho. Sebagai pengacara khusus PWI, ini memang bagian dari tugas kami dalam memberikan perlindungan hukum bagi wartawan,” ujar Teguh kepada media, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konferensi pers resmi terkait perkembangan kasus dugaan ancaman terhadap wartawan ini.
Editor : Ayah Mul















