Vonis Kasus Korupsi PNPM Geumpang Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Banding

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada terdakwa perkara korupsi dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie.

Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, telah menyatakan banding sebagai upaya hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu pada Jumat (24/6).

Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh atas tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur: Rest Area Tol harus Berisi Produk Lokal

“Ya kita banding, karena putusannya berbeda dengan tuntutan JPU,” ujar Yudha Utama Putra, Senin (1/7).

Dia mengatakan, jaksa sedang menyiapkan memori banding, argumentasi terkait putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam perkara tersebut.

Ketiga terdakwa kasus korupsi itu yakni, Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku sekretaris, dan Astuti selaku bendahara.

Para pengelola UPK Geumpang tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp2,4 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 (ayat) 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  129 Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Aceh Kembali Terima SK

JPU menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Astuti 5 tahun dan Raziah 4 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012-2018.

Majelis hakim memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan

“Menjatuhkan terdakwa Astuti dengan pidana penjara 3 tahun, kemudian membebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan membebankan membayar uang pengganti Rp329 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Raziah dibebankan uang pengganti Rp162 juta dengan sisa yang harus dibayar sejumlah Rp117 juta, subsider 6 bulan kurungan. Mereka divonis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih. (red/habaaceh)

Berita Terkait

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa
Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga
Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025
Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK
PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz
Pelajar Banda Aceh Raih Ratusan Medali di Olimpiade Sains Nasional 2025
Cara Menghindari Sengketa Tanah: Panduan Lengkap agar Tidak Terjebak Masalah Hukum
Wali Kota Illiza Dukung Kenaikan Status Kantor Imigrasi Banda Aceh Jadi Tipe A Plus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:04 WIB

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:27 WIB

Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:32 WIB

Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:22 WIB

Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:52 WIB

PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz

Berita Terbaru

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Restu Andi Surya, SSTP, MPA, Mewakili Gubernur Aceh Menyampaikan Sambutan dan Melaunching Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Zona KHAS) RSUDZA dan Kick-Off Calon Zona KHAS Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang. Bersama Kepala BI Perwakilan Aceh dan Kepala Instansi Lainnya. Di Auditorium RSZA Banda Aceh, Sabtu,
14 Juni 2025. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Pemerintahan

Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:55 WIB

Headline

KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:40 WIB

Plh. Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra (tengah), bersama perwakilan puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh saat menyampaikan pernyataan sikap mendesak Presiden RI mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, terkait pengalihan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara. (Foto: Dok. KNPI Aceh)

BREAKING NEWS

KNPI Aceh Desak Presiden Copot Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:11 WIB

Seorang Babinsa Kodam Iskandar Muda membantu petani mengolah lahan di musim tanam 2025 di Aceh. (Photo : Pendam IM)

Kodam IM

Babinsa Kodam IM Dampingi Petani Aceh

Sabtu, 14 Jun 2025 - 21:20 WIB