Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Polres Bogor mencopot Aipda H, anggota patroli dan pengawalan (patwal) yang viral memepet pengendara motor di Kawasan Puncak, Bogor, pada Jumat, 14 Maret 2025. Saat ini, bintara kepolisian tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa dan diberhentikan dari tugasnya. Saat ini, ia telah dicopot dari jabatannya, dan hasil pemeriksaan akan menentukan konsekuensi hukuman yang diterima,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, dikutip dari Bogor24Update, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Dalam video yang beredar di media sosial, Aipda H tampak mengawal mobil Toyota Alphard berwarna putih. Ia diduga menendang seorang pemotor di depannya hingga terjatuh ke selokan. Namun, informasi itu dibantah kepolisian.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari

Rizky menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika pengendara motor yang disalip terkejut dan menyenggol mobil Alphard. Petugas patwal kemudian berupaya menghentikan pemotor tersebut.

“Anggota itu berinisiatif menghentikan motor dengan cara memepetnya. Saat itu, motor tersenggol besi engine guard hingga pengendara hampir terjatuh, tetapi tidak ada aksi tendangan,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Lebih lanjut, Rizky menyebut permasalahan ini telah diselesaikan secara damai. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota kepolisian yang sempat viral di media sosial.

“Kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan, alhamdulillah, mencapai kesepakatan damai dengan saling memaafkan. Kami mohon maaf apabila terjadi kesalahpahaman di jalan,” pungkasnya..(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB