Aceh Barat | Bupati Aceh Barat H. Ramli MS ikuti video conference (Vidcon) dalam rangka mendengar arahan dari Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo terkait dengan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021 yang di gelar di ruang rapat Bupati Aceh Barat. Senin (22-02-2021).
Vidcon terkait dengan pengendalian Karhutla ini juga di ikuti oleh para unsur forkopimda, Kepala BPBD Aceh Barat, serta para SKPK terkait.
Dalam kesempatan itu, Presiden Republik Indonesia, Joko widodo menyampaikan bahwa saat ini berbagai bencana sedang terjadi di Indonesia, seperti banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi, dan lain sebagainya. Namun kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan jangan sampai kendor tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Joko widodo menyebutkan bahwa kebakaran hutan sudah mulai terjadi di akhir Januari 2021 ini. Untuk itu, semua pihak harus meningkatkan koordinasi serta eksekusi lapangan dalam rangka penanganan dan antisipasi kebakaran hutan ini secara cepat dan tepat ujarnya.
Daerah yang memiliki resiko kebakaran hutan dan lahan yang tinggi harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan persiapan sebaik mungkin sebagai upaya dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang mulai terjadi saat ini lanjutnya.
Joko widodo mengatakan bahwa pencegahan kebakaran dan lahan harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Harus ada perencanaan, konsolidasi serta koordinasi dalam manajemen lapangan untuk digerakkan di titik rawan kebakaran ujarnya.
Lebih lanjut, Joko widodo menjelaskan bahwa untuk melakukan pengendalian Karhutla ini perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain adalah perlunya monitoring untuk melakukan update setiap hari terkait kondisi di lapangan, mencari solusi permanen dalam menangani kebakaran hutan dan lahan baik dengan korporasi maupun masyarakat, melakukan penataan ekosistem gambut untuk dilestarikan, serta segera padamkan lahan yang sudah terbakar, jangan biarkan api membesar ungkapnya
Langkah penegakan hukum harus dilakukan tanpa ada kompromi dan berikanlah sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan baik sanksi administrasi, perdata, maupun pidana tegasnya.
Dalam rangka menindak lanjuti perintah dari Presiden RI terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Bupati Aceh Barat, Ramli MS langsung memerintahkan para jajarannya untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Karhutla di Kabupaten Aceh Barat, serta melakukan pemetaan wilayah dan melengkapi kesiapan alat di kawasan yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan tegasnya.