Kota Jantho (fanews.id) — Bertempat di jalan B.Aceh – Medan Km.14,5 tepatnya didepan SPBU Aneuk Galong Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar, Telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka penertiban Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar. Jumat (22/01/ 2021).
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK, MH melalui Waka Polres Aceh Besar Kompol Saiful Anam STP, MM mengatakan “dalam kegiatan tersebut Personil memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta Pemeriksaan Rapid Test.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Personil yang melaksanakan operasi yustisi juga memberikan himbauan kepada pengguna Kendaraan Bermotor agar selalu memperhatikan Protokol Kesehatan Dengan cara Mengunakan Masker,Mencuci tangan dan hindari kerumunan”.
Menurut Saiful, TNI Polri bersama Pemkab dalam hal ini Satpol PP tidak akan bosan dan akan terus gencar melaksanakan Ops Yustisi di wilayah hukumnya walaupun angka positif covid mengalami tren penurunan. Karena menurutnya, kegiatan tersebut adalah tugas mulia yang berazaskan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Dalam razia masker yang melibatkan 120-an personil itu, tim gabungan melakukan penindakan terhadap 59 orang pelangar berupa melakukan Rapid Tes, teguran lisan dan mencatat identitsnya serta dilakukan pembagian masker.
Rapid Tes dilakukan oleh Paurkes dan Baur kes Bag Sumda Polres Aceh Besar selaku Kasatgas Penanganan Pos aman Nusa II. Dan semua hasil tes menunjukkan non reaktif. Usai dilakukan teguran lisan dan dibagikan masker, para pelanggar diperbolehkan melanjutkan perjalanannya. Tutup Waka Polres.