Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M.Jafar didampingi Kepala Biro Isra Setda Aceh, Zahrol Fajri, memberikan keterangan kepada awak media usai membuka Kegiatan Rakor Ulama dan Umara tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Hotel Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Selasa (17/11/2020) lalu.
Banda Aceh (fanws.id) — Ulama Aceh bersepakat untuk menjadikan masjid sebagai pusat edukasi dan penyadaran masyarakat terhadap bahaya dan pencegahan covid-19. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi muzakarah ulama dan umara tentang penanganan dan pencegahan covid-19 tahun 2020, yang digelar pemerintah Aceh melalui Biro Isra Setda Aceh di Banda Aceh sejak Selasa sampai Rabu 17-18 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M.Jafar membuka Kegiatan Rakor Ulama dan Umara tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Hotel Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Selasa (17/11/2020) lalu.
“Para dai, khatib masjid, dan imuem meunasah menyampaikan bimbingan nasihat tentang infomasi terkait covid-19 dalam berbagai kesempatan, dengan strategi sederhana yang mudah dipahami sesuai dengan tugas dan fungsinya,” demikian salah satu dari 13 poin hasil rekomendasi tersebut.
Para imam salat berjamaah baik di masjid dan imam meunasah dianjurkan untuk membaca qunut Nazilah pada setiap salat wajib lima waktu dan salat Jumat.
Dalam rekomendasi itu, disebutkan bahwa covid-19 adalah penyakit menular, dan bukan konspirasi/rekayasa. Covid-19 sebagai cobaan Allah dan atas dasar itu, para ulama mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berdoa kepada Allah agar terhindar dari segala wabah.
“Terkait dengan Covid 19, harus ada keseimbangan antara kenyataan dan ikhtiar. Di satu sisi, covid-19 sebagai cobaan dari Allah SWT. Namun di sisi lain dalam konteks penanganan dan pencegahannya harus berdasarkan ikhtiar,” bunyi poin lainnya.
Sampai saat ini, covid-19 belum ditemukan obatnya. Para ulama bersepakat bahwa pencegahan menjadi sangat penting untuk memutuskan mata rantai wabah menular itu. Karenanya bentuk pencegahan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban dan ibadah masyarakat yang diperintahkan oleh agama dan tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bukan dengan benda yang mengandung najis serta memakai masker dan menjaga jarak.
Dalam hal penanganan dan pencegahan covid-19, pemerintah wajib melibatkan ulama.
Sementara pengelola ruang publik seperti sekolah/dayah, hotel, mall. pasar, warung kopi, rumah ibadah dan tempat lainnya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan covid-19. Dan bagi siapapun mengalami demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, agar segera melapor ke petugas kesehatan. Kepada mereka diminta untuk tidak mengikuti salat berjamaah.
“Masyarakat tidak boleh menjauhi pasien positif Covid 19. Malah mereka diperbolehkan kembali ke masyarakat.”
Terkait pemulasaran jenazah pasien covid-19 sampai proses penguburan, wajib dilakukan oleh petugas medis sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Prosesi tersebut dilakukan dengan disaksikan keluarga.
“Keluarga jenazah pasien covid-19 diizinkan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan salat jenazah dengan mengikuti protokol kesehatan.”
Terkait penanganan dan pencegahan wabah ini, diharapkan umara dan ulama perlu terus menerus melakukan koordinasi dan penyuluhan dengan melibatkan mitra pemerintah seperti Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Kementerian Agama.
Di antara yang menandatangani rekomendasi itu adalah Ketua MPU Banda Aceh, Pidie, Aceh Singkil dan Aceh Tengah. Ikut menandatangani pihak Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Langsa dan Aceh Barat Daya. Muzakarah Ulama itu dibuka langsung oleh Asisten I Sekda Aceh M.Jafar dan didampingi langsung Kepala Biro Isra Zahrol Fajri.[]