UIN Malang Lepas Tangan Soal Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswanya

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, terkesan lepas tangan soal tindak lanjut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya yang bernama Ilham Pradana Firmansyah terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB.

Kasubbag Humas UIN Malang, Muhammad Fathul Ulum, mengatakan bahwa UIN Malang hanya memberhentikan status pelaku sebagai mahasiswa. Sementara itu, kelanjutan kasus tersebut diserahkan pada pihak pelaku dan korban.

“Kalau diusut secara hukum itu sudah bukan ranah kami ya. Ranah kami adalah memberikan sanksi berupa pemberhentian mahasiswa tersebut. Untuk urusan lain-lainnya adalah urusan masing-masing individu. Jadi, bukan wewenang UIN Malang. Untuk berdiskusi dengan orang tua mahasiswa, kami iya. Tapi, untuk mahasiswa yang katanya korban kami tidak ada hubungannya,” tegas Muhammad ketika dikonfirmasi oleh kontributor Tirto pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mendag Ekspos Gulungan Kain Impor Ilegal Senilai Rp90 Miliar

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Akademik UIN Malang, Barnoto, mengatakan bahwa pemecatan pelaku sebagai mahasiswa sudah sesuai dengan regulasi SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. Seturut regulasi itu, pelaku dianggap telah melakukan pelanggaran berat sebagai mahasiswa UIN Malang.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” kata Barnoto dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/4/2025).

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Tri Eva Octaviani, menyebut bahwa UIN Malang seolah tidak mau turut campur dalam kasus ini. Padahal, imbuh Tri, UIN Malang seharusnya turut menindak lanjut kasus ini dengan berkoordinasi dengan UB.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

“Kami memang ingin agar terduga pelaku dapat dikeluarkan dari kampus, namun bukan hanya itu. Seharusnya, dalam perspektif terhadap penyintas, UIN Malang bisa berkomunikasi dengan UB melalui satgas PPKS-nya untuk kebutuhan korban. Semisal, memfasilitasi pemulihan psikologisnya. Namun, dengan adanya pencabutan status mahasiswanya saja menunjukkan bahwa UIN Malang tidak ingin ikut campur dalam kasus ini,” kata Tri yang juga Advokat YLBHI-LBH Pos Malang ketika dihubungi oleh Kontributor Tirto pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Usut Dugaan Malapraktik di Bekasi, Polisi Koordinasi KKI dan IDI

Alhasil, upaya pemulihan terhadap korban sekaligus pelaporan pelaku pada aparat kepolisian hanya difasilitasi oleh UB.

“Kami mendampingi korban pelaporan di kepolisian, termasuk visum, kami berkolaborasi dengan WCC Malang juga sudah komunikasi dengan pihak satgas UB termasuk dalam hal kebutuhan layanan psikologis, juga koordinasi dengan UPTD PPA kota Malang,” tutup Tri.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru