UIN Malang Lepas Tangan Soal Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswanya

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, terkesan lepas tangan soal tindak lanjut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya yang bernama Ilham Pradana Firmansyah terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB.

Kasubbag Humas UIN Malang, Muhammad Fathul Ulum, mengatakan bahwa UIN Malang hanya memberhentikan status pelaku sebagai mahasiswa. Sementara itu, kelanjutan kasus tersebut diserahkan pada pihak pelaku dan korban.

“Kalau diusut secara hukum itu sudah bukan ranah kami ya. Ranah kami adalah memberikan sanksi berupa pemberhentian mahasiswa tersebut. Untuk urusan lain-lainnya adalah urusan masing-masing individu. Jadi, bukan wewenang UIN Malang. Untuk berdiskusi dengan orang tua mahasiswa, kami iya. Tapi, untuk mahasiswa yang katanya korban kami tidak ada hubungannya,” tegas Muhammad ketika dikonfirmasi oleh kontributor Tirto pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Akademik UIN Malang, Barnoto, mengatakan bahwa pemecatan pelaku sebagai mahasiswa sudah sesuai dengan regulasi SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. Seturut regulasi itu, pelaku dianggap telah melakukan pelanggaran berat sebagai mahasiswa UIN Malang.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” kata Barnoto dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tiga Hakim Tersangka Suap PN Jakpus Akui Perbuatannya

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Tri Eva Octaviani, menyebut bahwa UIN Malang seolah tidak mau turut campur dalam kasus ini. Padahal, imbuh Tri, UIN Malang seharusnya turut menindak lanjut kasus ini dengan berkoordinasi dengan UB.

“Kami memang ingin agar terduga pelaku dapat dikeluarkan dari kampus, namun bukan hanya itu. Seharusnya, dalam perspektif terhadap penyintas, UIN Malang bisa berkomunikasi dengan UB melalui satgas PPKS-nya untuk kebutuhan korban. Semisal, memfasilitasi pemulihan psikologisnya. Namun, dengan adanya pencabutan status mahasiswanya saja menunjukkan bahwa UIN Malang tidak ingin ikut campur dalam kasus ini,” kata Tri yang juga Advokat YLBHI-LBH Pos Malang ketika dihubungi oleh Kontributor Tirto pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Alhasil, upaya pemulihan terhadap korban sekaligus pelaporan pelaku pada aparat kepolisian hanya difasilitasi oleh UB.

“Kami mendampingi korban pelaporan di kepolisian, termasuk visum, kami berkolaborasi dengan WCC Malang juga sudah komunikasi dengan pihak satgas UB termasuk dalam hal kebutuhan layanan psikologis, juga koordinasi dengan UPTD PPA kota Malang,” tutup Tri.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB