Berikan Sanksi bagi warga tidak pakai masker
Kota Jantho (fanews.id) — Polres Aceh Besar Gelar Operasi yustisi dalam bentukan Tim Peucrok ajak Masyarakat untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Senin (01/01/21)
Sementara Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan Kepada media fanews.id mengatakan. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut meliputi di Kantor Camat Seulimum, Kantor Pos di wilayah hukum Polres Aceh Besar. Dan “Operasi yustisi melibatkan puluhan personel Polri, TNI, dan Satpol PP/WH Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Riki menambahkan, Bagi pelanggar protokol kesehatan, dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebutnya.
Adapun Sanksi diberikan berupa berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan, tukas Kapolres Aceh Besar.
Selain menerima sanksi, pelanggar juga mendapatkan pembinaan mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan. Semata- semata untuk kita semua supaya masyarakat Khusus Aceh Besar terhidar dari virus Covid 19. Tutup Kapolres Aceh Besar.