Tiga Hakim Tersangka Suap PN Jakpus Akui Perbuatannya

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jadi tersangka kasus suap telah mengakui perbuatannya. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua, serta dua anggota bernama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Ya memang dari merekalah keterangan itu. Saya menerima [uang] sekian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, RT 11/RW 07, Kecamatan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Harli menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, masih enggan angkat bicara.

“Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima Rp4,5 miliar di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp4,5 miliar juga, ada menerima Rp5 miliar, ada menerima Rp6 miliar,” tutur Harli.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Harli menerangkan bahwa penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap semua aliran dana. Sebab, tak dipungkiri dari total Rp60 miliar yang diberikan kepada para hakim itu terdapat selisih.

Ditambahkan Harli, penyidik juga tengah mendalami asal uang yang diberikan tersangka Muhammad Syafei selaku tim legal PT Wilmar Group itu. Sebab, tersangka korporasi yang ditetapkan tidak hanya Wilmar, melainkan juga Musim Mas dan Permata Hijau Group.

“Sekarang akan digali apakah satu korporasi. Nah, kalau misalnya ada pihak lain, dari siapa? Nah ini kan terus digali,” ucap dia.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; dua advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB