Tersangka Peredaran Upal Berniat Tukarkan Hasil Produksi ke BI

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku produksi uang palsu di Srengseng, Jakbar, berencana menukarkan uangnya ke Bank Indonesia (BI). Hal itu diketahui usai melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka M, FF, YS, dan MDCF. Dalam pemeriksaan keempat tersangka, mereka mengaku,menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di vila Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan, Jakarta Barat,” ucapnya.

Menurut keterangan dari para tersangka, ujar Wira, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar.

Uang palsu itu dipesan oleh seorang berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Iduladha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp5,5 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Jateng Akan Tetapkan Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip

Wira menjelaskan, para tersangka mengaku bahwa uang palsu itu diproduksi di kontrakan yang sempat disewanya di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis,” tuturnya.

Ditegaskan Wira, penyidik masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Lalu, I sebagai operator mesin cetak GTO, dan P sebagai pemesan uang palsu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

“Dari kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa upal (uang palsu) sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliyar, upal 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang,” tutur Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.(red/tirto)

Berita Terkait

3 Polisi Lampung Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Kejanggalan di Balik Misteri Hilangnya Iptu Samuel Marbun
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago
Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI
Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:06 WIB

3 Polisi Lampung Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:00 WIB

Kejanggalan di Balik Misteri Hilangnya Iptu Samuel Marbun

Senin, 17 Maret 2025 - 20:52 WIB

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Maret 2025 - 02:33 WIB

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!

Senin, 17 Maret 2025 - 02:27 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

Berita Terbaru

Hukrim

3 Polisi Lampung Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:06 WIB

Ekonomi

Bahlil Sebut RI Bakal Bisa Produksi 70 Ton Emas per Tahun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:02 WIB

Hukrim

Kejanggalan di Balik Misteri Hilangnya Iptu Samuel Marbun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:00 WIB

Nasional

Luthfi Minta Pengamanan Mudik Dibekali Senjata Laras Panjang

Selasa, 18 Mar 2025 - 04:55 WIB