Terkait Pilkada 2022, Ketua DPRK Aceh Besar : Pengambil Kebijakan Harus Patuh Terhadap UUPA

- Jurnalis

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho (fanews.id) —- Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali kembali menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Provinsi Aceh idealnya tahun 2022 mendatang, Pemilihan Gubernur/Wagub Aceh, Bupati/Wabup Kabupaten/Kota.

Disebutkannya, dalam undang undang nomor 11 tahun 2006 di pasal 65 ayat pertama sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali kata dia, dikutip serambinews.com pada (11/12/2020) Jumat pagi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Press Release Penanganan Perkara di Kejati Aceh Tahun 2021

Menurut Iskandar Ali Pasal tentang ini sudah jelas dan tidak perlu lagi ada penafsiran macam-macam dan kepentingan politik kekhususan Aceh ini yang harus dikedepankan bukan hal lain.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pendaftaran Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir Baitul Mal Aceh Diperpanjang

“Seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai pelaksanaan jadwal pelaksanaan Pilkada secara serentak di Aceh menyangkut dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati”, tegasnya.

Walaupun demikian UUPA ini adalah lembaran negara, setidaknya semua orang harus menghormatinya dan patuh.

Dalam hal ini saya mohon para pengambil kebijakan di Aceh untuk tunduk patuh terhadap konstitusi (UU PA) yang sudah menjadi konsensus bersama.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Aceh: Pada Saatnya, Semua Orang akan Divaksin

Sekarang yang perlu dilakukan adalah komitmen untuk menyiapkan langkah-langkah terlaksana Pilkada Aceh tahun 2022, segala kebijakan yang diharuskan untuk terlaksananya pelaksanaan Pilkada tersebut, demikian tutupnya.(*)

Berita Terkait

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh
Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dan PPTK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Berita Terbaru