Banda Aceh (fanews.id) — Kepolisian Daerah Aceh sejauh ini terus mendalami dan memeriksa setiap orang yang berkaitan dengan kasus beasiswa pendidikan masyarakat Aceh yang pernah diusulkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H, didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si serta Kasubdit Tipidkor AKBP Faisal Rahmat menyebutkan, ada 25 anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh Tahun 2017 dan 6 di antaranya masih aktif.
Lebih lanjut terang Dir Reskrimsus melalui Kasubdit Tipidkor, 16 di antaranya sudah tidak aktif lagi sebagai Anggota DPRA, namun mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas juga menambahkan, ada 1 anggota DPRA berinisial DS (non aktif) tidak menghadiri panggilan setelah 2 kali dipanggil dan alamat yang bersangkutan pun tidak jelas lagi
“Satu anggota DPRA belum memenuhi panggilan penyidik dan satu lagi sakit berinisial HD, serta satu orang sudah meninggal dunia atas nama JM,” jelas Winardy, Rabu (10/02/2021).
Selain itu tambahnya, ada 6 orang lagi yang belum diperiksa berhubung masih aktif sebagai anggota DPRA dan menunggu kelengkapan administrasi yaitu gelar perkara di Bareskrim Polri dan ijin pemeriksaan dari Mendagri.
“Ada 6 lagi yang masih aktif dan menunggu ijin pemeriksaan dari Mendagri, yaitu AA, AM, HY, IUA, YH dan ZF,” pungkas Winardy.