Kota Jantho | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Besar telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar T.A 2020 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam Sidang Paripurna ke-6 pada (10/03/2021) di Kota Jantho
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diterima DPR merupakan hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah TA 2020, tentunya telah disusun berdasarkan RPJMD 2017-2022, hal tersebut disampaikan Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si Ketua DPRK Aceh Besar kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang dapat digunakan sebagai saran sinergitas bagi eksekutif dan legislatif’’, kata dia
Dan juga, sambung Iskandar, menjadi media evaluasi kinerja pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun
Menurut Ketua DPRK Aceh Besar ini, pihak legisltafi harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima
ia berharap kepada seluruh DPRK Aceh Besar yang telah tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) LKPJ terkait perumus Rekomendasi LKPJ untuk dapat bekerja serius dalam pembahasan
‘’Menyelesaikan rekomendasi tepat waktu dan disampaikan dalam Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Besar yang telah disepakati pada Senin 29 Maret 2021’’, tegas Iskandar Ali.
Selaku pimpinan DPRK Aceh Besar, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar bekerja cepat, cermat, ikhlas dan tuntas dalam menuntaskan Visi dan Misi pembangunan Aceh besar sesuai penjabaran RPJMD 2017-2022 dengan transparansi dan akuntabilitas
‘’Mari kita semua mempertahankan prestasi-prestasi yang telah dicapai selama ini dengan meningkatkan Kreatifitas dan Inovasi dalam bekerja’’, demikian tutup Iskandar Ali Ketua DPRK Aceh Besar.