Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sebanyak 7 Peserta Rekrutmen SIPSS Ikuti Ujian Kesamaptaan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dan Apel Siaga HBKN

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.

Editor : Mul

Berita Terkait

Polda Aceh Kerahkan 350 Personel untuk Amankan Debat Kedua Cagub-Cawagub
Ditsamapta Polda Aceh Alirkan Keberkahan, Berbagi di Jum’at Berkah
Kapolda Aceh Dan Personel Polda Aceh Laksanakan Olahraga Bersama
Kapolda Aceh Terima Audiensi Pj Bupati Aceh Tenggara
Dirsamapta Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Putaran Kedua Cagub Dan Cawagub Aceh
Jajaran Polda Aceh Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke 73 Humas Polri
Kabid Humas Polda Aceh Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96
Polda Aceh Raih Dua Penghargaan Aceh TREFA Award 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:27 WIB

Polda Aceh Kerahkan 350 Personel untuk Amankan Debat Kedua Cagub-Cawagub

Jumat, 1 November 2024 - 18:59 WIB

Ditsamapta Polda Aceh Alirkan Keberkahan, Berbagi di Jum’at Berkah

Jumat, 1 November 2024 - 18:01 WIB

Kapolda Aceh Dan Personel Polda Aceh Laksanakan Olahraga Bersama

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pj Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Dirsamapta Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Putaran Kedua Cagub Dan Cawagub Aceh

Berita Terbaru

PILKADA

Bukti Mualem Dicintai Rakyat Aceh

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:34 WIB

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si, menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI atas komitmen dan keberhasilannya membina desa wisata yang ada di Aceh hingga menjadi juara pada lomba desa wisata nusantara Tahun 2024.

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Terima Penghargaan dari Menteri Desa PDTT RI

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:59 WIB