Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19, Satgas Yustisi terus menggelar razia dan patroli Protkes untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, tidak ada kata bosan bagi Satgas Yustisi untuk terus menegakkan aturan Protkes di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kepatuhan Protkes Meningkat di Aceh, Kasus Baru Covid-19 Hanya 4 Orang

“Tidak ada istilah bosan, nyatanya semalam masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protkes saat dilakukan patroli Yustisi di Jalan T Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh,” ungkap Karo Ops Polda Aceh, Sabtu (27/02).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Karo Ops, dalam patroli dengan sasaran masyarakat yang berkerumunan di warung kopi tersebut satgas yustisi berhasil menjaring sebanyak 18 pelanggar dan langsung diganjar dengan sanksi sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Ajak Perbankan Syariah Sediakan Fasilitas dan Layanan Bagi Eksportir dan Importir di Aceh

“Ada 18 pelanggar yang terjaring oleh satgas yustisi dan semua sudah diberikan sanksi sosial dengan harapan para pelanggar tidak mengulanginya lagi,” jelas Karo Ops.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Selain itu sambungnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Karo Ops Polda Aceh.

Berita Terkait

Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024
Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024
Prediksi Lyngby vs Aalborg, Denmark Superliga 10 November 2024
Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor
PEMA Terbuka terhadap Semua Kritikan
Prediksi Copenhagen vs Istanbul, UEFA Conference League 8 November 2024
Prediksi Napoli vs Atalanta, Serie A Italia 3 November 2024
Prediksi Farense vs Benfica, Portugal Primeira Liga Lig 3 November 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 04:35 WIB

Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024

Minggu, 10 November 2024 - 04:32 WIB

Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024

Minggu, 10 November 2024 - 04:15 WIB

Prediksi Lyngby vs Aalborg, Denmark Superliga 10 November 2024

Jumat, 8 November 2024 - 11:36 WIB

Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor

Kamis, 7 November 2024 - 15:38 WIB

PEMA Terbuka terhadap Semua Kritikan

Berita Terbaru

Nasional

Evakuasi Seng Rumah Selesai, Operasional Whoosh Kembali Normal

Minggu, 10 Nov 2024 - 06:04 WIB

Internasional

Prabowo usai Temui PM Li Qiang: Cina Mitra Berharga Masa Depan

Minggu, 10 Nov 2024 - 06:03 WIB

Ekonomi

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo

Minggu, 10 Nov 2024 - 05:59 WIB