Tahanan Rutan KPK Bayar Pungli Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulan

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, mengungkapkan para tahanan di Rutan KPK harus membayar uang pungutan liar (pungli) sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Hal tersebut diungkapkan saat Edy hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pungli Rutan KPK dengan terdakwa mantan Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya.

“Ya, jangan lewat tanggal 10, Pak, udah warning, Pak,” kata Edy dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edy, sejak dirinya masuk Rutan KPK sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dirinya didatangi sejumlah orang saat masih berada di ruang isolasi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sarifuddin Sitorus Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Edy mengatakan, dirinya ditawari menggunakan penasihat hukum dari rekomendasi petugas KPK bernama Wardoyo dan ditawari menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, namun harus membayar setiap bulannya.

“Kalau tidak memakai hp itu kita diam diisolasi dan disuruh membersihkan ruangan dan olahraganya dibatasi, Pak,” ujarnya.

Kemudian, Edy diminta untuk membayar sebesar Rp20 juta untuk pembayaran pertama, dan membayar Rp5 juta setiap bulannya secara paksa. Dia mengatakan telah membayar permintaan tersebut dengan total Rp35 juta.

“Jadi setelah itu kami memberikan nomor hp ke istri, istri komunikasi, istri bilang ga sanggup 20 [juta], Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi 17, Pak,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diringkus

Ia mengungkapkan, jika dia tidak membayar uang pungli tersebut, maka akan dipindahkan ke lantai 9 Rutan C1 KPK, disuruh membersihkan rutan, dan dilarang melakukan olahraga. Ancaman tersebut, kata Edy, dilontarkan oleh petugas rutan KPK bernama Ramadhan Ubaidillah dan Sopian Hadi.

“Kalau diisolasi yang mulia, kan di lantai 9, tidak ada orang lain yang mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungutan liar di Rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Para terdakwa, disebut bekerja sama dengan para tahanan yang mengumpulkan uang dari para tahanan lainnya di rutan KPK.(red/tirto)

Berita Terkait

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah
Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha
KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:10 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:08 WIB

Internasional

Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:06 WIB