Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, merespons soal terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan. Dia menilai proses ini sebagai bentuk pengabaian prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.

“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018,” kata Sudirman Said dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (9/12/2024).

Menurut Sudirman, pihak-pihak yang mencoba untuk membuat organisasi tandingan akan dianggap ilegal, karena menyalahi UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi

“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal”, jelas Sudirman.

Sudirman mengatakan terdapat tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.

Sudirman menjelaskan, prinsip kesatuan dalam gerakan kepalangmerahan mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.

“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Usai HUT TNI, Prabowo Langsung Memanggil Menteri untuk Evaluasi Program

Dia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh yaitu kesemestaan.

“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” tegas Sudirman.

Jusuf Kalla (JK) baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Namun, upaya JK melanjutkan kepemimpinan di PMI diganggu oleh sesama politikus Partai Golkar, Agung Laksono.

Agung Laksono membuat manuver dengan menggelar Munas PMI tandingan yang mengeklaim dirinya sebagai ketua umum terpilih PMI. Agung Laksono pun akan melaporkan hasil Munas ke-22 PMI ini ke Kementerian Hukum dan HAM, sementara JK akan melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Evakuasi Seng Rumah Selesai, Operasional Whoosh Kembali Normal

“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya.

Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

“Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar JK.(red/tirto)

Berita Terkait

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes
Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?
Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman
H. Irmawan Tinjau Pembangunan Jalan Aceh Jaya, Aspirasi Warga Mulai Terwujud
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pilih Efisiensi daripada Protes Pemotongan Dana: “ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta”
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:10 WIB

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman

Berita Terbaru