Setelah Protes Warga, Pemkot Lhokseumawe Kembalikan Tarif PBB ke Angka Semula

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Gambar Ilustrasi: Istimewa,IKPI )

(Gambar Ilustrasi: Istimewa,IKPI )

Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengoreksi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah gelombang protes masyarakat yang menilai kenaikan tarif hingga 280 persen itu memberatkan dan tidak realistis.

Sebanyak 1.180 wajib pajak kini berhak menerima pengembalian dana akibat kelebihan bayar dari penerapan tarif baru yang telah dibatalkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Harianto, menjelaskan bahwa dari total 63.959 wajib pajak, terdapat 1.180 wajib pajak yang sudah membayar dengan tarif baru sebelum keputusan tersebut dicabut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  "Tol Padang Tiji Dibuka Khusus Jamaah Haji Aceh 2025, Ini Rutenya"

“Mereka yang sudah terlanjur membayar dengan tarif kenaikan akan kami kembalikan dananya. Sementara itu, 5.864 wajib pajak sudah membayar dengan tarif normal tahun 2024,” ujar Teguh, Minggu (5/10/2025).

 

Sementara itu, masih terdapat 58.095 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka. Pemerintah daerah pun memperpanjang tenggat waktu pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya ditetapkan berakhir pada November tahun lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 74 Pejabat Baru, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas

“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda administrasi,” tambah Teguh.

 

Kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 280 persen sebelumnya ditetapkan melalui keputusan yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan pada tahun 2024. Namun setelah muncul gelombang penolakan dari warga, Wali Kota definitif Sayuti Abubakar akhirnya mencabut kebijakan itu dan mengembalikannya ke tarif lama.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemindahan 36 Rohingya ke Langsa Belum Ada Kepastian

Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat yang menilai langkah Pemkot Lhokseumawe menunjukkan sikap terbuka terhadap aspirasi publik. Meski begitu, sejumlah pihak berharap evaluasi menyeluruh dilakukan agar kebijakan fiskal ke depan lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan gejolak serupa.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat
Wagub Aceh Fadhlullah meninjau arena MTQ ke-XXXVII Pidie Jaya
Takziah Komunitas Seuramo Kupi Lambaro untuk Dr. Syamsulrizal
Dr. Irpannusir Terpilih Ketua PDM Muhammadiyah Banda Aceh 2023-2027
DPRK Banda Aceh Peringatkan: Penutupan Galian C Bisa Hentikan Pembangunan Rumah Layak Huni
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 13:39 WIB

Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri

Selasa, 4 November 2025 - 01:26 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah meninjau arena MTQ ke-XXXVII Pidie Jaya

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB