Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengoreksi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah gelombang protes masyarakat yang menilai kenaikan tarif hingga 280 persen itu memberatkan dan tidak realistis.
Sebanyak 1.180 wajib pajak kini berhak menerima pengembalian dana akibat kelebihan bayar dari penerapan tarif baru yang telah dibatalkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Harianto, menjelaskan bahwa dari total 63.959 wajib pajak, terdapat 1.180 wajib pajak yang sudah membayar dengan tarif baru sebelum keputusan tersebut dicabut.
“Mereka yang sudah terlanjur membayar dengan tarif kenaikan akan kami kembalikan dananya. Sementara itu, 5.864 wajib pajak sudah membayar dengan tarif normal tahun 2024,” ujar Teguh, Minggu (5/10/2025).
Sementara itu, masih terdapat 58.095 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka. Pemerintah daerah pun memperpanjang tenggat waktu pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya ditetapkan berakhir pada November tahun lalu.
“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda administrasi,” tambah Teguh.
Kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 280 persen sebelumnya ditetapkan melalui keputusan yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan pada tahun 2024. Namun setelah muncul gelombang penolakan dari warga, Wali Kota definitif Sayuti Abubakar akhirnya mencabut kebijakan itu dan mengembalikannya ke tarif lama.
Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat yang menilai langkah Pemkot Lhokseumawe menunjukkan sikap terbuka terhadap aspirasi publik. Meski begitu, sejumlah pihak berharap evaluasi menyeluruh dilakukan agar kebijakan fiskal ke depan lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan gejolak serupa.
Editor : Redaksi















