Setelah 2 Kali Sidang, DPRA Batalkan Pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2019

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRA Safaruddin

Banda Aceh (fanews.id) – DPR Aceh membatalkan pembahasan rancangan qanun (raqan) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 setelah dua kali sidang paripurna lembaga dewan tersebut ditunda karena tidak dihadiri Plt Gubernur Aceh

“Sidang paripurna pembahasan raqan pertanggungjawaban APBA 2019 seharusnya dihadiri langsung Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Namun, dua kali sidang paripurna, kehadiran Plt hanya diwakili,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, di Banda Aceh, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Panitia HUT RI Pusat, Minta Aceh Persembahkan Ratoh Duek Pada Peringatan HUT ke-76 RI

Safaruddin mengatakan kehadiran Gubernur dalam sidang paripurna DPR Aceh merupakan amanah tata tertib dewan dan aturan perundang-undangan. Namun, setelah dua kali diagendakan sidang paripurna, Plt Gubernur Aceh tidak menghadirinya.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kehadiran Plt Gubernur Aceh dianggap penting untuk memberi penjelasan terhadap temuan-temuan DPR Aceh dalam pelaksanaan APBA 2019.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Perbaikan Sanitasi untuk 48 Keluarga Miskin di Aceh Jaya

“Jadi, karena dua kali sidang paripurna pembahasan raqan pertanggungjawaban APBA 2019 tidak dihadiri Plt Gubernur Aceh, maka anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna, Selasa (1/9/2020), memutuskan menghentikan dan membatalkan raqan tersebut,” kata Safaruddin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekjend IPAR: BWS Sumatera- I dan Pemerintah Aceh Tak Peka Nasib Masyarakat Bantaran Krueng Aceh

Sikap DPR Aceh selanjutnya, kata Safaruddin, akan melaporkan kepada Mendagri terkait batalnya pembahasan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019. Laporan tersebut disampaikan karena Mendagri berkewenangan sebagai pembina pemerintah daerah.

“Selain itu, kami juga akan menyampaikan temuan-temuan dalam pelaksanaan APBA 2019 kepada masyarakat. Penyampaian ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” kata Safaruddin. (Parlementerial)

Berita Terkait

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim
SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan
Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang
Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN
Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya dalam Islam
Borong Dagangan Warga, Polsek Darussalam Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
PT BNA adakan Tausiyah Ramadhan hadirkan Dewan Pakar ICMI Aceh
Taqwaddin Motivasi para Murid MIN 2 Banda Aceh untuk Tekun Belajar dan Takzim ke Guru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:58 WIB

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:32 WIB

SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:23 WIB

Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:39 WIB

Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya dalam Islam

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyerahkan SK Plt Sekda Aceh kepada Kadispora Aceh, M Nasir, di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, 17//3/2025

Pemerintah Aceh

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

Senin, 17 Mar 2025 - 15:57 WIB