Sekretaris KPU Tersangka Kasus Sabu

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Antaranews.com

Foto : Antaranews.com

FANEWS.IDSekretaris KPU Tersangka Kasus Sabu. Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, berinisial MR alias Rudi (38) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram.

“Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” kata Indra Napitupulu saat konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIT.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor

Sekretaris KPU Tersangka Kasus Sabu

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

“Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” kata Napitupulu.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Sehari Ditemukan Dua Mayat

“Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.

Saat ini, kata Kabid Humas, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya untuk berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan.

“Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba,” ucap Ongky Isgunawan. (anc)

Berita Terkait

Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala SMP Negeri Diberhentikan Imbas Kasus Manipulasi Rapor 51 Murid
Warga Negara Italia Tewas Jatuh dari Tebing Saat Swafoto di Bali
Maling Tewas Dibacok Kakak Sendiri Saat Hendak Membobol Toko
Rumah Lansia Dirampok, Pelaku Pura-pura Bertamu
Mayat Bayi Terkubur di Mandalika Usia 2 Hari, Diduga Korban Kekerasan
Sumur Bor Semburkan Air Rasa Asin Setinggi 20 Meter
Oknum Guru SD Tega Cabuli 24 Siswinya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:01 WIB

Kepala SMP Negeri Diberhentikan Imbas Kasus Manipulasi Rapor 51 Murid

Senin, 5 Agustus 2024 - 11:49 WIB

Warga Negara Italia Tewas Jatuh dari Tebing Saat Swafoto di Bali

Senin, 5 Agustus 2024 - 11:12 WIB

Maling Tewas Dibacok Kakak Sendiri Saat Hendak Membobol Toko

Jumat, 2 Agustus 2024 - 22:19 WIB

Rumah Lansia Dirampok, Pelaku Pura-pura Bertamu

Berita Terbaru