Sebanyak 123 CPNS Aceh Besar Terima SK 80%

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali Saat Menyerahkan SK 80% 123 CPNS di gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Kamis 11/2/2021. Fhoto Media Center Aceh Besar

Aceh Besar (fanews.id) —- Sebanyak 123 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menerima SK 80% yang diserahkan secara simbolis oleh bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Kamis 11/2/2021.

Didampingi Plt Sekda Abdullah, S.sos. Asisten 3 Membidangi Administrasi Umum Jamaluddin.S.Sos.MM. Kepala Disdikbud Aceh Besar, Dr Silahuddin MAg. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Aceh Besar Asnawi, Bupati Aceh Besar meminta kepada para CPNS untuk bisa bekerja secara profesional dan ikhlas dalam bertugas, serta untuk bisa mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan “Bekerjalah dengan tulus ikhlas, serta profesionalisme yang tinggi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai,” ujar Mawardi Ali.

Ia juga menegaskan kepada seluruh CPNS untuk mematuhi kontrak yang sudah sepakati dalam hal lokasi penugasan. “Dalam kontrak yang sudah ditandatangani, seluruh CPNS yang baru tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar Aceh Besar dalam masa 10 tahun, dan mengajukan pindah lokasi tugas dalam wilayah Aceh besar setelah 5 tahun bekerja, hal ini harus ditaati,” tegas Bupati Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ardi Martha jabat Sekdakab Nagan Raya secara definitif

ia juga berpesan agar tidak menggunakan SK yang sudah diberikan untuk digunakan sebagai agunan kredit konsumtif di Bank. “Saya berharap agar sebisanya untuk tidak menggadaikan SK di Bank untuk mengambil kredit”.

Baca Juga Artikel Beritanya :  New Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Jamaah Diajak Lawan Covid-19 dan Gencarkan BEREH

Hal menarik dalam penyerahan SK CPNS hari ini adalah seluruh proses kegiatan dari awal hingga selesai dilakukan dengan menggunakan Bahasa Aceh, yang sesuai dengan aturan Bupati Aceh Besar untuk satu hari menggunakan bahasa Aceh pada setiap hari Kamis, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 061/046 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang diterbitkan pada hari Rabu (30/12/2020) lalu.

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru