Sebanyak 123 CPNS Aceh Besar Terima SK 80%

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali Saat Menyerahkan SK 80% 123 CPNS di gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Kamis 11/2/2021. Fhoto Media Center Aceh Besar

Aceh Besar (fanews.id) —- Sebanyak 123 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menerima SK 80% yang diserahkan secara simbolis oleh bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Kamis 11/2/2021.

Didampingi Plt Sekda Abdullah, S.sos. Asisten 3 Membidangi Administrasi Umum Jamaluddin.S.Sos.MM. Kepala Disdikbud Aceh Besar, Dr Silahuddin MAg. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Aceh Besar Asnawi, Bupati Aceh Besar meminta kepada para CPNS untuk bisa bekerja secara profesional dan ikhlas dalam bertugas, serta untuk bisa mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan “Bekerjalah dengan tulus ikhlas, serta profesionalisme yang tinggi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai,” ujar Mawardi Ali.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aceh Catat Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Dua Daerah Zona Merah

Ia juga menegaskan kepada seluruh CPNS untuk mematuhi kontrak yang sudah sepakati dalam hal lokasi penugasan. “Dalam kontrak yang sudah ditandatangani, seluruh CPNS yang baru tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar Aceh Besar dalam masa 10 tahun, dan mengajukan pindah lokasi tugas dalam wilayah Aceh besar setelah 5 tahun bekerja, hal ini harus ditaati,” tegas Bupati Aceh Besar.

ia juga berpesan agar tidak menggunakan SK yang sudah diberikan untuk digunakan sebagai agunan kredit konsumtif di Bank. “Saya berharap agar sebisanya untuk tidak menggadaikan SK di Bank untuk mengambil kredit”.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Plt Gubernur Aceh Silaturrahmi dengan Masyarakat Aceh di Batam

Hal menarik dalam penyerahan SK CPNS hari ini adalah seluruh proses kegiatan dari awal hingga selesai dilakukan dengan menggunakan Bahasa Aceh, yang sesuai dengan aturan Bupati Aceh Besar untuk satu hari menggunakan bahasa Aceh pada setiap hari Kamis, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 061/046 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang diterbitkan pada hari Rabu (30/12/2020) lalu.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh
Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dan PPTK
Kapolda Aceh Kunjungi RSUDZA: Polisi dan Dokter Mitra Strategis Layanan Kemanusiaan
Kekayaan Menpora Baru Capai Rp 2,3 T
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025

Jumat, 26 September 2025 - 19:37 WIB

Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh

Berita Terbaru