Sebanyak 1.875 Pelanggar Protkes Ditindak, Konfirmasi Baru 90 Orang

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek melakukan Vidcon Rutin Forkopimda dengan Kabupaten/Kota pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Secara Virtual, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, (23/10/2020).

Banda Aceh (fanews.id) — Setidaknya, sebanyak 1.875 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi digelar, sejak 10 September 2020. Sementara itu, kasus konfirmasi baru Covid-19 di Aceh bertambah lagi sebanyak 90 orang.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi rutin yang digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Jumat, 23 Oktober 2020. Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, H. Jalaluddin, SH, MM, pelanggaran Protkes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

“Jenis pelanggaran Protkes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutur H. Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh itu.

Ia menerangkan, selama operasi yustisi Protkes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Protkes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  TNI Babinsa Koramil 05/ Mesjid Raya Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Masyarakat

“Mereka yang melanggar Protkes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.

Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protkes di Aceh.

Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Protkes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Protkes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh, kata Jalaluddin lagi.

Ia mengaku operasi yustisi Protkes bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Inspektorat Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pra TMMD 110, Semangat Luar Biasa Anggota Satgas Bersama Masyarakat di Sasaran PAUD

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung secara optimal operasi yustisi Protkes di Aceh,” tutur Jalaluddin.

Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi Protkes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin. Karena itu, ia berharap agar pihaknya bisa mendapat laporan operasi yustisi di seluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol PP-WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020.

Rapat koordinasi daring Satgas Covid-19 yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek itu, antara lain melibatkan Forkopimda Aceh, bupati dan walikota se-Aceh, Satgas Covid-19 se-Aceh, seluruh SKPA, para Direktur RSUD, Ketua IDI Aceh, Kadinkes Aceh, Kasatpol PP-WH, dan Juru Bicara Covid-19 se-Aceh.

Perkembangan Covid-19

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) melaporkan kasus Covid-19 Aceh secara akumulatif, terhitung sejak 27 Maret 2020. Jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Aceh sudah mencapai 7.037 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.701 orang, sembuh 5.090 orang, dan 246 orang meninggal dunia.

Kasus konfirmasi baru sebanyak 90 orang meliputi warga Bireuen sebanyak 41 orang, Banda Aceh 17 orang, Aceh Besar 7 orang, Aceh Tamiang 6 orang, Aceh Singkil dan Lhokseumawe, masing-masing 3 orang. Kemudian warga Aceh Tenggara, Pidie, dan Sabang, sama-sama 2 orang. Sementara warga Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Pidie jaya, sama-sama 1 orang. Sisanya, 2 orang yang merupakan warga luar Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PDAM Tirta Daroy Sediakan Bantuan Air Tangki Bagi Masjid dan Meunasah Selama Ramadhan

Selanjutnya SAG merinci jumlah penderita Covid-19 yang dilaporkan sembuh sebanyak 53 orang, yang meliputi warga Banda Aceh sebanyak 24 orang, Nagan Raya 9 orang, Aceh Tenggara 7 orang, Langsa 6 orang, Aceh Singkil 5 orang, dan Aceh Selatan sebanyak 2 orang.

“Korban Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 4 orang lagi, dan kebetulan semuanya warga Aceh Utara,” katanya.

Lebih lanjut, Jubir Covid-19 Aceh itu mengatakan, kasus-kasus probable di Aceh secara akumulasi sebanyak 580 orang. Dari jumlah kasus probable tersebut, 79 orang dalam penanganan tim medis (isolasi RS), 474 sudah selesai isolasi, dan 27 orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah kasus suspect di seluruh Aceh hari ini telah mencapai 3.560 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.294 orang sudah selesai masa pemantauan (selesai isolasi), 262 orang dalam proses isolasi di rumah, dan 4 orang isolasi di rumah sakit, demikian SAG[]

Berita Terkait

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa
Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga
Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025
Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK
PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz
Pelajar Banda Aceh Raih Ratusan Medali di Olimpiade Sains Nasional 2025
Cara Menghindari Sengketa Tanah: Panduan Lengkap agar Tidak Terjebak Masalah Hukum
Wali Kota Illiza Dukung Kenaikan Status Kantor Imigrasi Banda Aceh Jadi Tipe A Plus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:04 WIB

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:27 WIB

Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:32 WIB

Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:22 WIB

Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:52 WIB

PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz

Berita Terbaru

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Restu Andi Surya, SSTP, MPA, Mewakili Gubernur Aceh Menyampaikan Sambutan dan Melaunching Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Zona KHAS) RSUDZA dan Kick-Off Calon Zona KHAS Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang. Bersama Kepala BI Perwakilan Aceh dan Kepala Instansi Lainnya. Di Auditorium RSZA Banda Aceh, Sabtu,
14 Juni 2025. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Pemerintahan

Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:55 WIB

Headline

KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:40 WIB

Plh. Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra (tengah), bersama perwakilan puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh saat menyampaikan pernyataan sikap mendesak Presiden RI mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, terkait pengalihan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara. (Foto: Dok. KNPI Aceh)

BREAKING NEWS

KNPI Aceh Desak Presiden Copot Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:11 WIB

Seorang Babinsa Kodam Iskandar Muda membantu petani mengolah lahan di musim tanam 2025 di Aceh. (Photo : Pendam IM)

Kodam IM

Babinsa Kodam IM Dampingi Petani Aceh

Sabtu, 14 Jun 2025 - 21:20 WIB