Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Kegitan Sosialisasi Pelayanan Masyarakat” Duek Peujelah Hukom”

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho (fanews.id) — Sat Reskrim Polres Aceh Besar melaksanakan kegiatan sosialisasi terobosan pelayanan masyarakat di bidang penerangan hukum  yang bertema “DUEK PEUJELAH HUKOM”. Pada hari ini Selasa tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai,

Kapolres Aceh Besar Riki Kurniawan. S.I.K.MH Melalui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Kepada media fanews.id mengatakan Sebagai wujud pelaksanaan program Prioritas Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit  “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” serta penjabaran program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sat Reskrim Polres Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Guru Honorer di Aceh Timur Toreh Prestasi Tingkat Nasional

Iptu Zeska melanjutkan, adapun tujuan pelaksanaan program “DUEK PEUJELAH HUKOM” untuk memberikan penerangan hukum serta memperjelas permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dengan mengedepankan metode Restorative Justice dan Adat Istiadat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Buka Vaksinasi Massal Sektor Jasa Keuangan di Aceh

Kemudian dalam memberikan penjelasan penerangan hukum juga menggunakan bahasa daerah setempat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengerti dan paham dengan permasalahan hukum yang dihadapinya. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pendidikan Aceh Bersinar, Syavina Maura Zahrani Juara KIHAJAR STEM 2020

Serta dengan adanya program “DUEK PEUJELAH HUKOM” yang di terapkan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar dapat memberikan wawasan hukum yang lebih kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Besar.tutupnya.

Berita Terkait

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)
Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh
𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱
Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:07 WIB

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:42 WIB

Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:39 WIB

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Berita Terbaru