Kota Jantho (fanews.id) — Sat Reskrim Polres Aceh Besar melaksanakan kegiatan sosialisasi terobosan pelayanan masyarakat di bidang penerangan hukum yang bertema “DUEK PEUJELAH HUKOM”. Pada hari ini Selasa tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai,
Kapolres Aceh Besar Riki Kurniawan. S.I.K.MH Melalui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Kepada media fanews.id mengatakan Sebagai wujud pelaksanaan program Prioritas Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” serta penjabaran program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Iptu Zeska melanjutkan, adapun tujuan pelaksanaan program “DUEK PEUJELAH HUKOM” untuk memberikan penerangan hukum serta memperjelas permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dengan mengedepankan metode Restorative Justice dan Adat Istiadat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dalam memberikan penjelasan penerangan hukum juga menggunakan bahasa daerah setempat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengerti dan paham dengan permasalahan hukum yang dihadapinya. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Besar.
Serta dengan adanya program “DUEK PEUJELAH HUKOM” yang di terapkan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar dapat memberikan wawasan hukum yang lebih kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Besar.tutupnya.