Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede.

“Ada 32 pertanyaan,” kata salah satu perwakilan tim kuasa hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Tirin Prilianti, mengatakan kalau saksi kunci Aep dan Dede tak pernah bersaksi dalam persidangan. Hal itu diungkap Saka kepada penyidik saat pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran, korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana,” ujar dia.

Baca Juga :  Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Menurut dia, kliennya membantah tahu kejadian pada 27 Agustus 2016 yang merenggut nyawa Vina dan Eky. Namun, buntut kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat sejumlah orang kejar-kejaran, membuah tujuh orang dihukum penjara.

Dibeberkan dia, Saka memiliki alibi sendiri, yakni pada 27 Agustus 2016 berada di rumah temannya, kemudian ke rumah pamannya Sadikun, dan lanjut pulang ke rumahnya. Memang, kemudian ke bengkel pada malam hari.

Baca Juga :  Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Lebih lanjut dia mengatakan, Titin pernah berkomunikasi dengan Dede pada 31 Agustus 2016. Saat itu dia bertanya apakah betul Iptu Rudiana menemuinya dan Aep.

“Dede mengaku tak bertemu Rudiana lantaran ayah Eky tak masuk kerja,” ujar dia.

Ditambahkan Titin, Dede yang telah mengakui kesaksiannya bohong sama dengan fakta yang ia temukan. Dede disuruh menulis sesuai BAP atas suruhan Aep dan Rudiana sebagai pelapor.(red/tirto)

Berita Terkait

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim
Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP
Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah
KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat
Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 05:10 WIB

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim

Jumat, 6 September 2024 - 06:00 WIB

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Jumat, 6 September 2024 - 05:50 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Kamis, 5 September 2024 - 04:09 WIB

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Berita Terbaru