RUU BUMN segera Disahkan demi Kebut Merger 7 BUMN Karya

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan terdapat opsi menggabung tujuh perusahaan karya milik BUMN menjadi hanya tiga perusahaan saja. Hal ini dilakukan dalam rangka penataan ulang terkait rencana merger atau penataan perusahaan BUMN.

Namun, Erick juga membuka opsi untuk mengubah rencananya untuk menggabungkan perusahaan BUMN karya menjadi 3 atau bahkan 1 perusahaan saja. Hanya saja dia mengakui rencana itu masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Nah, kalau saya melihat dari tujuh ke tiga sampai hari ini masih bisa kalkulasinya baik, tapi kalau nanti kita lihat dua sampai tiga bulan ini seperti apa. Ya bukan tidak mungkin efisiensi merger karya dari tiga, bisa saja ke dua bahkan menjadi satu, tapi ini masih perlu kajian,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bank Aceh dan BPKA-D Perkuat Kerjasama Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Dia mengakui proses yang dibutuhkan untuk melakukan merger atau penggabungan perusahaan BUMN membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Bahkan, dia menyatakan proses tersebut bisa memerlukan waktu sampai tiga tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Apindo Wanti-wanti Pelemahan Rupiah Berimbas ke Pengusaha

Namun, dia menyatakan prosesnya bisa dipercepat apabila Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan.

“Yang kemarin memakan dua sampai tiga tahun karena proses banyak kementerian mungkin kita proses mergernya bisa lebih cepat, kalau memang RUU BUMN itu berlaku,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  BI dan GenBI Mengajar: Berbagi Asa dalam Aksi dari Ujung Barat Indonesia

Diketahui, Kementerian BUMN berencana menggabungkan BUMN Karya dari tujuh menjadi tiga. Sebanyak tujuh BUMN karya yang dimaksud antara lain, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Nindya Karya (Persero) yang nantinya menjadi hanya tiga BUMN karya. (red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Bahlil Minta Arahan Prabowo soal Pesantren Bisa Kelola Tambang
APPBI Beberkan Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Pengusaha
DPR Temukan Minyak Goreng dengan Harga di Atas Ketentuan HET
Respons Maxim, Grab, & Gojek terkait Pemberian BHR untuk Ojol
Wamentan Pastikan Beras Bulog Berkutu Tak Diberikan ke Warga
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Hingga 7 April 2025
Pemerintah Cari Investor yang Mau Sewa Mesin Milik Sritex
Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:30 WIB

Bahlil Minta Arahan Prabowo soal Pesantren Bisa Kelola Tambang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:37 WIB

APPBI Beberkan Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Pengusaha

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:38 WIB

DPR Temukan Minyak Goreng dengan Harga di Atas Ketentuan HET

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:17 WIB

Respons Maxim, Grab, & Gojek terkait Pemberian BHR untuk Ojol

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:18 WIB

Wamentan Pastikan Beras Bulog Berkutu Tak Diberikan ke Warga

Berita Terbaru