Kota Jantho (fanews.id) —- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar surati Balai Pelaksana Jalan Nasional Regional – I Provinsi Aceh tentang Permohonan Pelebaran Ruas Jalan Nasional Banda-Aceh Medan KM. 23 s/d 27 Kecamatan Indrapuri
Surat dengan Nomor : 620/007 ditandatangani Ketua DPRK Aceh Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si dituju kepada Kepala Balai Pelakaana Jalan Nasional Regional Aceh di Banda Aceh pada tanggal 20 januari 2021 dengan tembusan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar
Iskandar Ali kepada media mengatakan luas wilayah Kabupaten Aceh Besar terhubung oleh ruas Jalan Nasional dari satu Kecamatan ke Kecamatan lain
“Ada beberapa ruas jalan Nasional menghubungkan ke Ibu Kota Aceh Besar namun kurang memadai karena peningkatan lalu lintas kendaraan yang semakin padat, kata dia
Dalam hal ini DPR menilai perlu pelebaran ruas jalan Nasional Banda Aceh-Medan pada KM. 23 s/d 27 tepatnya di Kecamatan Indrapuri
“Pelebaran ruas jalan Nasional tersebut untuk kelancara lalu lintas masyarakat dan akses ke Ibu Kota Aceh Besar yang nyaman”, tuturnya
Semoga permohonan ini mendapat respon yang baik dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Regional Aceh dan Pemerintah Aceh, demikian Iskandar Ali Ketua DPRK Aceh Besar
Sumber : dprkacehbesar.com