Riva Siahaan Cs Terseret Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – PT Pertamina (Persero) buka suara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan pihaknya

menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Fadjad, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Fadjar mengatakan PT Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” tukas Fadjar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  UGM Bantah Pria Tewas Penuh Darah di Indekos adalah Mahasiswa S3

Diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba selama 2 Bulan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan kepada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Benoficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari 24 Februari hingga 15 Maret 2025,” ucap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2024).

Dia menjelaskan dalam kasus ini para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dilakukan selama periode 2018 sampai 2023.

“Diperkirakan kerugian keuangan negara hingga Rp193,7 triliun,” tukas Qohar.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru