Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah.

Sebagai Informasi, kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll. Melalui PP ini, pemerintah berharap dapat meringankan mereka yang kesulitan membayar utang dan kembali bangkit di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  BUMN Karya Banyak Skandal, Bukti Praktek GCG Sekadar Formalitas

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan, beberapa syarat bagi penerima kebijakan pemutihan kredit ini, salah satunya adanya nominal pinjaman maksimal.

“Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan,” kata Maman sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian, kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan, yang terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Airlangga Sebut CPTPP Buka Peluang Ekspor RI ke Amerika Latin

Selain itu, Maman juga mengatakan kebijakan ini berlaku hanya bagi bank-bank milik negara atau Himbara yang tidak mampu membayar angsuran hingga jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman.

Maman menambahkan, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya :  IAIN Langsa Perkuat Manajemen Sertifikasi Produk Halal

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujar Maman.

Dia juga menekankan apabila bank Himbara menilai terdapat UMKM yang masih mampu untuk terus berjalan, maka tidak akan diberikan pemutihan utang.(red/tirto)

Berita Terkait

Menutup Tahun 2024, BSI Aceh Gelar Grand Seminar untuk UMKM
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Tingkatkan Manajemen Mutu, 40 Pegawai PT PEMA Ikuti Training ISO 9001
Nikmati Kemudahan Transaksi Digital dengan Download BYOND SuperApp Terbaru dari BSI
Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok Penting Tak Kena PPN
BSI Aceh Ajak Jurnalis Aktivasi Super App BYOND, Inovasi Terbaru dalam Dunia Perbankan Digital
Menaker Jamin Gubernur Tak Mau Berlama-lama Umumkan UMP 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:14 WIB

Menutup Tahun 2024, BSI Aceh Gelar Grand Seminar untuk UMKM

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:03 WIB

Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:02 WIB

Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:05 WIB

Tingkatkan Manajemen Mutu, 40 Pegawai PT PEMA Ikuti Training ISO 9001

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:53 WIB

Nikmati Kemudahan Transaksi Digital dengan Download BYOND SuperApp Terbaru dari BSI

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB