Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025, DPR Mau Mundur ke Orde Baru?

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, kepada seluruh peserta rapat yang kemudian menyetujuinya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Muhammad Nazar Dukung Jurnalis, Tolak RUU Penyiaran 

Agenda revisi UU TNI bukan kali pertama masuk Prolegnas. Sebelumnya, revisi UU TNI sempat dibahas pada akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, proses revisi tersebut tidak berhasil karena mendapat gelombang penolakan dari masyarakat sipil lantaran mencantumkan pasal yang memperluas kewenangan prajurit aktif di jabatan sipil.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bima Arya Bantah Anggaran Retret Kepala Daerah Capai Triliunan

Pasal 47 Ayat 2 draf revisi UU TNI menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, dan sandi negara.

Prajurit aktif juga dapat ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Penjabat Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh

Tak hanya itu, revisi pasal tersebut juga menambahkan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.

Dengan begitu, presiden dapatmenempatkan prajurit TNI aktif di K/L di luar yang tercantum di UU TNI.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Novi Helmy Dimutasi Jadi Stafsus Panglima TNI Penugasan Bulog
Efisiensi Anggaran Berdampak ke Kunker Luar Negeri BKSAP DPR RI
DPR RI akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Parlemen Negara OKI
Wamendes Riza: Pendamping Desa Profesional Tak Boleh Berpartai
Gibran Ogah Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet pada April 2025
DPR: Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Jenderal Bintang 4
Golkar: RK Kader Baru, Komunikasi dengan Partai Belum Intensif
Panglima Pastikan Prajurit TNI Aktif Jabat Menteri akan Mundur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:11 WIB

Novi Helmy Dimutasi Jadi Stafsus Panglima TNI Penugasan Bulog

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:22 WIB

Efisiensi Anggaran Berdampak ke Kunker Luar Negeri BKSAP DPR RI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:24 WIB

DPR RI akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Parlemen Negara OKI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:34 WIB

Wamendes Riza: Pendamping Desa Profesional Tak Boleh Berpartai

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:28 WIB

Gibran Ogah Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet pada April 2025

Berita Terbaru