FANEWS – DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, kepada seluruh peserta rapat yang kemudian menyetujuinya.
Agenda revisi UU TNI bukan kali pertama masuk Prolegnas. Sebelumnya, revisi UU TNI sempat dibahas pada akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, proses revisi tersebut tidak berhasil karena mendapat gelombang penolakan dari masyarakat sipil lantaran mencantumkan pasal yang memperluas kewenangan prajurit aktif di jabatan sipil.
Pasal 47 Ayat 2 draf revisi UU TNI menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, dan sandi negara.
Prajurit aktif juga dapat ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, revisi pasal tersebut juga menambahkan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.
Dengan begitu, presiden dapatmenempatkan prajurit TNI aktif di K/L di luar yang tercantum di UU TNI.(red)