Lihat Foto
Dok. Badminton Indonesia
Agung Firman Sampurna terpilih sebagai Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024.
FANEW.ID | Penjaringan calon ketua umum PP PBSI telah menapaki hasil akhir. Dari dua kandidat yang mencalonkan diri, Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo, hanya satu orang yang lolos verifikasi.
Artinya, Agung Firman resmi menjadi Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024, setelah mencapainya sebagai calon tunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia adalah Agung Firman yang berlatar belakang sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Adapun verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon ketua umum PP PBSI telah berlangsung pada 27-30 Oktober 2020.
Kemudian hasil verifikasi diumumkan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) PBSI 2020 di Tangerang, Banten, pada Jumat (6/11/2020).
Ketua Tim Penjaringan, Edi Sukarno, menjelaskan bahwa ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo.
Kedua bakal calon telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.
Agung menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara,” jelas Edi dikutip laman resmi PBSI.
Surat dukungan dari Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak sah karena pengprov ini mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sementara surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum.
Oleh karena itu, kata Edi, surat dukungan dari pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.
Sedangkan lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengurus provinsi ini memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah.
Sementara itu, dengan gugurnya lima surat dukungan yang ganda, maka Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.
Hasil verifikasi tim Penjaringan menyatakan bahwa hanya lima surat dukungan untuk Ari yang dinyatakan sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Aceh dan Nusa Tenggara Barat.(Kompas)