Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Angota Komisi Informasi Aceh Periode 2024 – 2028

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH
PERIODE 2024 – 2028

Jl. Sultan Alaidin Mahmudsyah No. 14 Banda Aceh 23242
______________________________________________________________

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI ACEH

PERIODE 2024 – 2028

NOMOR : 01/P-TIMSEL/IX/2024

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 30 ayat (2), bahwa Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif, maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Aceh.

Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh sesuai Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Persyaratan, formulir kelengkapan administrasi pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada website https://acehprov.go.id/ atau melalui link https://s.id/RekruitKIA2024.

Pendaftaran dan dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran dipindai menjadi 1 (satu) file dan diunggah melalui link https://s.id/DaftarKIA2024 mulai tanggal 27 September s/d 10 Oktober 2024, pukul 23:59 WIB.

Baca Juga Artikel Beritanya :  CdM Meeting Harian, PB PON XXI Aceh Siap Tindaklanjuti Arahan Panwasrah

Seleksi dilaksanakan 3 (tiga) tahap menggunakan sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut:

Hasil Seleksi Administrasi diumumkan pada tanggal 28 Oktober 2024;

Tahap Tes Potensi dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 03 November 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 05 November 2024;

Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024;

Tahap Wawancara dan Uji Baca Al-Qur’an dilaksanakan pada tanggal 04 – 05 Desember 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 09 Desember 2024;

Waktu dan tempat pelaksanaan seleksi serta pengumuman seluruh tahapan hasil seleksi akan diumumkan melalui website https://acehprov.go.id/;

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Calon Komisi Informasi Aceh melalui Sdri. Aida Soraya (HP/WA : 08126953064) dan Sdr. Surya Ramadhan (HP/WA : 081281821810) pada hari/jam kerja.

Banda Aceh, 25 September 2024

Ttd

 Tim Seleksi

Persyaratan Umum:

Warga Negara Indonesia;

Memiliki integritas dan tidak tercela;

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kamar Kos Meledak, Diduga karena Septic Tank

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;

Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

Sehat jasmani dan rohani;

Bukan anggota atau pengurus partai politik aktif.

Persyaratan Administrasi:

Surat Pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (Lampiran 1);

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh;

Pasphoto terbaru berwarna dengan latar merah ukuran (4×6);

Pakta integritas yang menyatakan komitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (Lampiran 2);

Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 3);

Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (Lampiran 4);

Baca Juga Artikel Beritanya :  Lantik 4 Pj Bupati, Pj Gubernur Aceh Ingatkan Tingginya Inflasi dan Stunting

Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (Lampiran 5);

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;

Surat pernyataan tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (Lampiran 6);

Bagi pelamar yang berstatus ASN harus melengkapi:

SK Pangkat terakhir.

Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;

Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

SPT tahun terakhir.

Persyaratan Khusus

Beragama Islam;

Mampu membaca Al-Qur’an;

Memahami adat istiadat dan kearifan lokal;

Memahami keistimewaan dan kekhususan Aceh;

Memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;

Menguasai kemampuan komunikasi.

Unduh formulir di link berikut:

Lampiran 1

Lampiran 2

Lampiran 3

Lampiran 4

Lampiran 5

Lampiran 6

FA News

Penulis : Zul

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dicopot, Gegara tidak menyerahkan Sertifikat,Mantan Dirut Koran Rakyat Aceh Tuntut Pasangon
Puluhan Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Aceh Ikuti Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi
Forum PRB Aceh Gelar Diskusi Inklusi Pemuda Di Aceh
Karutan Banda Aceh Baharuddin,Ke Polresta Banda Aceh,Ini Isi Pembahasannya
Taqwaddin; Strategi Pengelolaan Resiko Bencana bagi Masyarakat Pesisir Aceh
Forum Aceh Bersatu Minta Pj Gubernur Tak Lanjutkan Rekomendasi Pansus DPRA: Terlalu Politis
SPS Tetapkan 9 Rekomendasi Strategis dalam Rakernas untuk Perkuat Peran Pers di Indonesia
Ketua DPW Gibran Center Aceh Ikuti Zoom Meeting Bersama Ketum Marsudiyanto
Berita ini 639 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Dicopot, Gegara tidak menyerahkan Sertifikat,Mantan Dirut Koran Rakyat Aceh Tuntut Pasangon

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:28 WIB

Puluhan Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Aceh Ikuti Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Forum PRB Aceh Gelar Diskusi Inklusi Pemuda Di Aceh

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Karutan Banda Aceh Baharuddin,Ke Polresta Banda Aceh,Ini Isi Pembahasannya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Taqwaddin; Strategi Pengelolaan Resiko Bencana bagi Masyarakat Pesisir Aceh

Berita Terbaru

Bank Aceh Syariah

Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Gelar Maulid dengan Penuh Makna

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:04 WIB