Jantho (fanews.id) —- Petugas gabungan dari Satpol PP Aceh Besar dan jajaran Polres serta unsur TNI melakukan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Razia Masker dan Pelaksanaan Rapid Test Serta Himbaun kepada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Simpang Jalan Masuk Pantai Lampuuk dan Seputaran Pantai Lampuuk Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 27 Desember 2020.
Dalam operasi, petugas mendapati sekitar 55 pengunjung pantai yang belum mematuhi protokol Kesehatan alias tidak memakai masker.
Kegiatan Ops Yustisi ini bertujuan untuk mengingat kan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan,yg telah dibuat oleh Pemerintah , yaitu menjaga Jarak, pakai Masker, cuci tangan dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan Sehingga Rantai Penyebaran Virus Corona ( Covid19 ) dapat diputus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu dilaksanakan sekitar Pukul 16.00 Wib, dimana Seluruh Personel Yang terlibat kegiatan Ops Yustisi melaksanakan Apel Pengecekan di Pantai Lampuuk Kecamatan Lhoknga yang di Pimpin Oleh Wakapolres kemudian dilanjutkan Oleh Kabag Ops Polres Aceh Besar Selaku Ketua Koordinator Pelaksanaa Kegiatan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan. SIK. MH Melalui Wakapolres selaku Pengambil Apel memberikan arahan kepada seluruh Peserta apel sebelum Pelaksanaan kegiatan Kemudian dilanjutkan oleh Kabag Ops Guna Pembagian Tugas kepada Seluruh Pers yang terlibat kegiatan.
Selanjutnya seluruh Pers yang terlibat ops yustisi menempati Posisi masing masing sesuai arahan pada saat apel untuk melaksanakan Razia Masker serta melakukan rapid test terhadap masyarakat yg tidak mematuhi Prokes.
Pada kesempatan tsb Petugas juga melaksanakan Pembagian Masker kepada masyarakat yg sudah melaksanakan Rapid test dan juga memberikan himbauan Prokes kepada masyarakat Pengunjung Objek Wisata Pantai Lampuuk Kec.lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
Sekitar Pukul 17.30 Wib seluruh kegiatan Razia selesai kemudian dilanjutkan dengan Apel Konsilidasi yg dipimpin Wakapolres dan Kabag Ops Polres Aceh Besar.
Dalam kegiatan tersebut, terjaring masyarakat yg melanggar Protokol Kesehatan dan tidak menggunakan masker dan telah dilakukan rapid test sebanyak 55 Orang, diketahui tidak ada yang Reactive alias Nihil.
Hal ini menunjukkan bahwasanya masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan kurang nya kesadaran akan bahaya virus Corona ( Covid19).
Razia kali ini turut Wakapolres Aceh Besar, Kabag Ops Polres Aceh Besar, Kasat Sabhara Polres Aceh Besar, Kasat Lantas Polres Aceh BesarKasat Intelkam Polres Aceh Besar, Para Kapolsek, Lhoknga, Leupung, Lhong dan Pulo Aceh
Kemudian, Ka Subbag Sarpras, Ka Subbag Pers, Kasubbag Humas, dan Kasie Was serta personil gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan itu berjumlah 150 Orang.