Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID | SIMEULUE – Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi, Ternak liar kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan di Kabupaten Simeulue. Bahkan sering mengganggu tanaman padi atau kebun warga.

Ditambah lagi, beberapa waktu lalu seorang pengendara sepeda motor di Simeulue meninggal dunia setelah menabrak kerbau di jalan raya. Mirisnya, tak seorang pun mengaku pemilik dari kerbau tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah serta unsur masyarakat untuk meninjau kembali peraturan daerah atau qanun kabupaten terhadap penertiban pemeliharaan hewan di wilayah itu, Rabu, 17 Mei 2023.

Sebagai mana diketahui aturan tentang hal itu sebelumnya telah dituangkan dalam qanun daerah nomor 23 tahun 2002. Namun qanun tersebut akhir-akhir ini tidak berjalan maksimal, bahkan tergolong tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jokowi Anggarkan Inpres Jalan Daerah Rp 15 Triliun

Dalam rapat itu seluruh peserta mengusulkan dan setuju diadakan revisi Qanun Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Di Kabupaten Simeulue. Menurut mereka, hal itu perlu dilakukan agar ketertiban hewan ternak dan qanun daerah berjalan mengingat keadaan saat ini.

Pj Sekda Simeulue, Asludin, atas nama pemerintah Kabupaten Simeulue memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Simeulue yang mencoba menginisiasi pengkajian ulang qanun yang mengatur ketertiban pemeliharaan hewan ternak di daerah itu.

Menurutnya, hal itu memang perlu dilakukan, apalagi peraturan ketertiban ternak di Kabupaten Simeulue telah ada, walaupun sedikit terkendala penerapannya. Kata Asludin, salah satu penyebabnya disebabkan biaya operasionalyang ditimbulkan dari penerapan qanun itu tidak sesuai.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sudah Sesuai dengan SOP

“Tentu sebuah produk hukum bisa berjalan sesuai dengan keadaan di lapangan,” sebut Pj Sekda dalam RDP di DPRK Simeulue.

Lanjutnya, tambah lagi saat ini qanun terkait sudah berumur 20 tahun lebih, sehingga bila dibandingkan dengan nilai segala nominal yang tertera di dalam peraturan itu, baik operasional dalam penerapan peraturan maupun sanksi dari pelanggaran qanun tersebut dipandang perlu disempurnakan kembali.

Sementara, Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhermi, setelah menampung seluruh usulan, pendapat serta masukan dari seluruh peserta. Ia menyampaikan kesimpulan dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue, diantaranya:

Pemda Simeulue untuk segera melakukan perbaikan naskah akademik qanun Simeulue nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Forum Guru Besar Tolak RUU Kesehatan

Pemda bersama DPRK untuk membahas secara bersama revisi qanun nomor 23 tahun 2002 secepat mungkin.

Mengupayakan penambahan biaya operasional kepada instansi penegakan peraturan Daerah.

Diharapkan kepada Pemerintah memperbantukan PNS/ASN yang berprofesi / berkualifikasi PPNS untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran Peraturan daerah.

Mewujudkan sarana prasarana dalam hal menegakkan peraturan daerah kepada dinas terkait.

Pembahasan qanun revisi yang melibatkan para unsur, termasuk pihak kecamatan, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.

Hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRK, Pj Sekda Simeulue Asludin, Kabag Hukum, Kepala Disbunakter, Kasat Pol PP, para camat, unsur perwakilan desa yaitu Ketua APDESI dan Ketua Persatuan BPD se-Kabupaten Simeulue. (*)

Berita Terkait

Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
PRABOWO, GAS MELON DAN PASKA 100 HARI
HMI Aceh Besar Gelar FGD: Kawal Kebijakan Legislatif dan Eksekutif Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Aceh
Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan
Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:42 WIB

Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:15 WIB

PRABOWO, GAS MELON DAN PASKA 100 HARI

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

HMI Aceh Besar Gelar FGD: Kawal Kebijakan Legislatif dan Eksekutif Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Aceh

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:04 WIB

Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:02 WIB

Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi

Berita Terbaru

Pendidikan

Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:47 WIB