“DPRA Tetapkan 12 Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2025 untuk Pembangunan Aceh”

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Sekda Aceh, M.Nasir membacakan sambutan Gubernur Aceh pada Sidang paripurna DPRA Aceh Penetapan program legislasi Aceh Tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas Tahun 2025 di gedung Utama DPRA, Banda Aceh, 15/4/2025

Plt. Sekda Aceh, M.Nasir membacakan sambutan Gubernur Aceh pada Sidang paripurna DPRA Aceh Penetapan program legislasi Aceh Tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas Tahun 2025 di gedung Utama DPRA, Banda Aceh, 15/4/2025

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa, 15 April 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024–2029. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perencanaan legislasi sebagai landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh. Ia juga menegaskan bahwa Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPMG Fokus Berdayakan Masyarakat dan Penguatan Kapasitas Aparatur Gampong

Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh. Usulan tersebut mencakup pembaruan regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya mendukung ekonomi berbasis syariat. Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta perubahan atas qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Enam Raqan lainnya merupakan inisiatif dari DPRA, di antaranya menyangkut perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan fungsi kelembagaan Baitul Mal, pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi sumber daya alam Aceh saat ini.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan untuk Lansia, Disabilitas dan Anak Yatim di Kota Sabang

M. Nasir menjelaskan bahwa meskipun hanya 12 Raqan masuk dalam daftar prioritas tahun 2025, hal itu tidak menutup kemungkinan dibahasnya usulan baru di luar daftar tersebut. “Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama yang sifatnya strategis dan perlu segera diatur, DPRA maupun Gubernur dapat mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda.

Penetapan Prolega Prioritas, lanjut Nasir, bukan merupakan batas mati, melainkan pedoman utama dalam menyusun agenda legislasi tahunan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tasyukur-Yusniar, Pasangan Juara Kafilah Aceh di Palangka Raya

Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara sinergis dan konsisten demi terwujudnya qanun-qanun yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh. Ia optimis bahwa dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega 2024–2029, khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025, dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan Aceh.

Dalam paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Aceh periode 2025–2029. Mereka yang lulus sebagai anggota KIA adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri dan Vicky Bastianda. []

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Plt Sekda: Pemerintah Aceh terus Perjuangkan Penambahan Kuota Haji
Pemerintah Aceh Hadiri Peringatan Haul ke-66 Abuya Muda Waly di Dayah Darussalam
Plt Sekda Aceh Hadiri Pengukuhan 5 Profesor Baru USK
Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh
Satpol PP WH Aceh Gelar Rakor untuk Tegakkan Syariat Islam dan Salat Jamaah: Langkah Awal Menuju Aceh yang Mulia
Gubernur Aceh Berikan Sambutan pada Haflah Takhrij Angkatan XXVI Dayah RIAB
DPMPTSP Aceh Sesuaikan Program dengan Visi Misi 2025-2030
“Pemerintah Aceh dan Kemenko Infrastruktur RI Bahas Pembangunan Infrastruktur
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 19:12 WIB

Plt Sekda: Pemerintah Aceh terus Perjuangkan Penambahan Kuota Haji

Selasa, 22 April 2025 - 15:02 WIB

Pemerintah Aceh Hadiri Peringatan Haul ke-66 Abuya Muda Waly di Dayah Darussalam

Selasa, 22 April 2025 - 12:21 WIB

Plt Sekda Aceh Hadiri Pengukuhan 5 Profesor Baru USK

Senin, 21 April 2025 - 19:08 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

Senin, 21 April 2025 - 17:37 WIB

Satpol PP WH Aceh Gelar Rakor untuk Tegakkan Syariat Islam dan Salat Jamaah: Langkah Awal Menuju Aceh yang Mulia

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB