(Banda Aceh-@AR LUBIS BM)Tim pembina Samsat Aceh(Direktorat Lalulintas Polda Aceh,Badan Pengelolaan Keuangan Aceh,Jasaraharja Aceh)gelar konferensi pers,terkait program pemutihan pajak bertujuan juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor di Aceh.
Guna melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,
di Kantor Sekretariat Pembina Aceh di UPTD Samsat Wilayah I Banda Aceh di Batoh, Senin (2/12/2024).
Sebelum nya Pemerintah Aceh melakukan keringan pajak dan kembali menggelar pemutihan pajak atas kendaraan bermotor, mulai hari ini 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,selama 1 Bulan,
Bagi wajib pajak menunggak pajak lebih dua tahun cukup membayar pokok pajak 2 tahun saja.
Kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua kendaraan bermotor khusus Aceh berpelat BL.
Pemutihan yang berlaku di antaranya, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dua tahun cukup membayar pajak pokok 2 tahun saja serta pembebasan dendanya.
Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra,kebijakan program pemutihan pemutihan PKB ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 November lalu,
Untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga dengan kemudahan tersebut pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya.
Selain itu, juga pembebasan bea balik nama nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya.
Dan pembebasan pajak progresif.Tidak berlaku kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin.
Untuk pembayaran PKB bersamaan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus melakukannya di Kantor Samsat Bersama di wilayah kendaraan terdaftar,tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat.
Dan persyaratan khusus seperti pengisian formulir namun cukup membawa persyaratan seperti biasanya sesuai peraturan perundang-undangan dan atau standar pelayanan Samsat Aceh.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dalam 100 hari kalender sebelum jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga terhindar dari penghapusan data STNK karena tidak melakukan registrasi ulang
Membantu warga agar terhindar dari penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak disarankan mengunjungi kantor bersama Samsat masing-masing daerah ataupun layanan Samsat lainnya.
Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk layanan PKB tahun.
Kita mendorong wajib pajak di Aceh untuk menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat tradisional Selain itu,kemudahan membayar pajak lewat aplikasi Signal,lebih efisien, tandasnya