BANDA ACEH – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2022 yang bertugas di luar kabupaten, menyampaikan harapan agar pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dapat memberikan kebijakan yang adil terkait penempatan tugas.
Mereka berharap kebijakan serupa yang pernah diberikan kepada PPPK Kemenag Tahap I juga dapat diberlakukan bagi PPPK hasil Optimalisasi.
Menurut para guru PPPK tersebut, rekan-rekan mereka yang diterima pada Tahap I sebelumnya telah mendapatkan kesempatan untuk pindah kembali ke daerah asal setelah hanya sekitar enam bulan bertugas di luar kabupaten. Pemindahan itu dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan—karena jarak tempat tugas yang jauh dari keluarga, pasangan, anak, maupun orang tua yang sedang sakit.
“Harapan kami sederhana, semoga Kanwil Kemenag Aceh dan Kemenag RI membuka pintu hati dan mempertimbangkan nasib kami dengan kebijakan yang sama. Kami juga jauh dari keluarga dan menghadapi situasi yang sama sulitnya,” ungkap salah satu PPPK Optimalisasi 2022 di Aceh, Minggu (12/10/2025).
Para PPPK tersebut mengaku jarak antara tempat tugas dengan kampung halaman mencapai 9 hingga 12 jam perjalanan darat. Kondisi ini membuat mereka kesulitan menjenguk keluarga, terutama orang tua yang sedang sakit, serta menambah beban biaya dan psikologis selama menjalankan tugas.
“Kami tentu siap mengabdi di mana pun negara menugaskan. Namun, jika ada kebijakan kemanusiaan seperti yang diterapkan sebelumnya, tentu itu sangat berarti bagi kami yang juga ingin dekat dengan keluarga,” tambahnya.
Mereka berharap pihak berwenang di tingkat Kanwil dan pusat dapat mempertimbangkan aspek keadilan dalam mengambil kebijakan pemindahan, agar semua ASN maupun PPPK Kemenag mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan antara Tahap I dan Optimalisasi.
“Yang kami harapkan hanyalah keadilan yang sama. Kami ingin tetap mengabdi, tapi juga bisa dekat dengan keluarga dan orang tua yang membutuhkan,” ujar seorang guru lainnya.
Seruan itu kini disampaikan dengan penuh harapan agar segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait. Para PPPK juga menegaskan bahwa aspirasi ini bukan bentuk penolakan terhadap penugasan, melainkan permohonan agar kebijakan humanis dan berkeadilan dapat diterapkan secara merata.
Editor : Redaksi















