Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Polri membeberkan data penindakan judi online (judol) sejak April 2024 hingga saat ini. Dalam data tersebut, Polri telah menangani 318 kasus judol.

“Dari 23 April hingga 17 Juni, Bareskrim berhasil mengungkap 318 kasus dan 464 tersangka ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, dari pengungkapan itu telah disita uang senilai Rp67,5 miliar; 494 telepon genggam; 36 laptop; 257 rekening; 98 akun judol; dan 296 kartu ATM.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Anak Kandung Korban Pembunuhan di Kajhu Jadi Tersangka

Wahyu menjelaskan, dari ratusan kasus itu, terdapat tiga yang paling menonjol, yakni judol melalui akun Liga Ciputra, 1xbet, dan WW88. Dari penanganan tiga kasus itu, 18 tersangka ditangkap.

“Tiga tersangka dari kasus ini menggunakan modus dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada 3 website judi online tersebut,” ucap Wahyu.

Secara keseluruhan, kata Wahyu, para tersangka melakukan perputaran uang hasil operasional judol itu dengan crypto. Tahap pertama, pelaku mengirim uang ke Filipina, kemudian di sana ditukarkan menjadi ESI di exchanger untuk selanjutnya dikirim ke Batam, setelah itu ditukarkan ke rupiah dan dimasukan menjadi aset digital USDT, dan aset itu dikirim lagi ke Filipina untuk dicairkan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Disebutkan Wahyu, pengungkapan tiga kasus besar judol itu membuahkan penyitaan uang Rp4,7 miliar; dua akun crypto; aset senilai Rp13,5 miliar; tiga mobil; 114 telepon genggam; 96 buku rekening; 145 kartu ATM; sembilan laptop; dan lima mini token. Para tersangkanya pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga Artikel Beritanya :  15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M

“Perputaran uang dari tiga kasus ini mencapai Rp1,4 triliun dan kami akan terus melakukan pelacakan untuk tindak lanjut penjeratan TPPU,” ungkap Wahyu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menambahkan, jika melihat data penindakan sejak 2022 hingga saat ini, maka terdapat 3.975 kasus diungkap. Terdapat 5.982 tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Terdapat 40.642 situs diajukan pemblokiran, 4.196 diajukan pembekuan, dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar,” tutur Himawan.(red/tirto)

Berita Terkait

Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:24 WIB

Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:21 WIB

KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:17 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:49 WIB

Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:44 WIB

Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pusat Pembibitan Sapi Unggul di Indrapuri

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:39 WIB

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama istri,  Ketua PKK Aceh, Hj. Safriati, meninjau Pasar Tani yang digelar di Komplek Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Minggu, 9/2/2025.

Pemerintah Aceh

Safrizal & Safriati Bagi Doorprize di Pasar Tani

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:00 WIB