FANEWS.ID – Di tengah kondisi cuaca panas dan kemarau panjang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengajak mayarakatnya untuk ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Mari kita cegah karhutla, karena pelaku karhutla dapat dikenakan pasal 78 ayat (3) undang-undang RI tahun 1999 tentang barang siapa dengan sengaja membakar hutan akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Yhogi dalam keterangannya.
Yogi menyebutkan, institusinya telah mengeluarkan imbauan berupa larangan membakar lahan dan hutan, serta meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat kejadian tersebut.
Tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, hindari praktek pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
“Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat Subulussalam tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Imbauan ini sebenarnya sudah rutin dilakukan yaitu melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Subulussalam,” ujarnya.
Dengan dikeluarkannya imbauan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang larangan, dampak dan sanksi hukumnya.
“Semoga masyarakat dapat menyadari dan peduli terhadap karhutla tersebut dan menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” tutup Yogi. (red/habaaceh)