Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pria berinisial AS yang diduga melakukan aksi penipuan perumahan syariah di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cimahi, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa tersangka menawarkan brosur rumah kepada para korban yang berjumlah 13 orang. Mulanya, tersangka mengiming-imingi rumah murah kepada para korbannya. Namun, setelah uang muka dibayarkan, rumah tidak kunjung dibangun.

“Pelaku ini menawarkan lewat brosur terkait perumahan Muara Cimahi Kavling Pakis Cipageran. Jadi, pelaku menawarkan konsepnya perumahan syariah,” kata Tri saat dikonfirmasi kontributor Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur, Selasa (3/9/2024).

Tri menyebut bahwa korban dimintai uang muka senilai Rp25 juta dengan target pengerjaan selama 2-3 bulan.

“Korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi,” ungkap Tri.

Tri juga menyebut bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Namun, pihak kepolisan belum bisa memastikan untuk apa saja uang tersebut digunakan oleh pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Pidie

Dari hasil penelusuran polisi, Tri mengatakan kondisi bangunan yang dijanjikan belum rampung seutuhnya bahkan belum ada rumah yang jadi sedari korban membayarkan uang muka.

“Bangunan fisiknya itu baru sebagian. Kita cek ke lokasi itu bangunannya baru sebagian. Jadi, dua tahun yang lalu, dia [korban] sudah membayar DP. Namun, sampai saat ini, masih seperti ini,” jelas Tri.

Akibat perbuatannya, Ade Suwarna dijerat Pasal 327 junctoPasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, salah satu korban bernama Restu (38) mengaku uangnyatelah raib sebanyak Rp25 juta. Restu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payahnya selama 500 jam bekerja.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

“Saya mengumpulkan Rp25 juta itu harus bekerja selama 500 jam. Sekali terapi paling Rp50 ribu bersihnya,” jelasnya.

Restu menyerahkan uang muka tersebut kepada tersangka AS sekira Februari dan Maret 2022.

“Saya buat laporan bulan Juni 2023, satu tahun lebih. DP-nya dari bulan Februari atau Maret 2022,” pungkasnya..(red/tirto)

Berita Terkait

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha
KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:10 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:03 WIB

Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel

Berita Terbaru

Bank Aceh Syariah

Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Gelar Maulid dengan Penuh Makna

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:04 WIB