Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Provinsi Aceh, musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 27,5 Kg dan 5.000 butir ekstasi. Pemusnahan digelar di lobi Mapolres Bireuen.

Kegiatan itu turut dihadiri Pj Bupati Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, unsur Forkopimda, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kepala BNNK Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen.

Barang bukti sebanyak 27,5 Kg dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen untuk dihancurkan, kemudian dilarutkan dengan air dan cairan pembersih lantai. Sedangkan 5.000 pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyiataan barang bukti, agar dimusnahkan.

“Hari ini, kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg dan ektasi dengan jumlah 5000 butir, tentunya ini sesuai yang tertuang dalam surat status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu-sabu

“Pemusnahan BB ini juga langsung diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, dan Forkopimda,” sambung Jatmiko.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu merupakan wujud komitmen polres dan kejaksaan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasus Pelecehan Seksual di DPRD DKI, Pelaku Berinisial NS Dicari

Sebelumnya, di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra STK SIK mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27.598,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, diamankan dari tersangka berinisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada Januari 2024 lalu.

“Ini merupakan BB yang ditangkap dari F bin T di Jeunieb Januari kemarin, dan sudah dimusnahkan sesuai prosedur,” bebernya.(InfoPublik/red)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru