Aceh Besar (fanews.id) — Polres Aceh Besar melaksanakan konferensi Pers bersama sejumlah media online dan cetak, terkait Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin, peritiwa itu terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 di Gampong Blang Tingkem Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.
Dalam kegiatan itu Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH, langsung memimpin jalannya konferensi pers. di Mapolres setempat di Kota Jantho Aceh Besar, Rabu (17/2).
Turut mendampinggi Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH, , Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, SIK, M.S.M dan Kasubag Humas Iptu Ibrahim .
Kapolres Aceh Besar Melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Menyampaikan bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin tanpa izin. Dan menetapkan inisial ZL (39) warga Gampong Blang Timkem Lamteba Kecamatan Seulimum, yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957, jelas Zeska J.
Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, di awal kejadian ZL pemilik senapan angin lagi mengujinya, dikarenakan senapan masih baru. Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan tiba – tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9) , tembus di kepala dan mengeluarkan cecak darah, terangnya.
Dan selanjutnya ZL spontan terkejut, dan langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteba untuk di tangani medis. Alhasil di Pukesmas tersebut tidak bisa di tangani . korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin.
Kasat melanjutkan, “Korban masih merupakan kerabat iktan keluarga tersangka salah satu peluru senapan tersanka, masih bersarang di Kepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk di autopsi,” kata Iptu Zeska.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” punkas Iptu Zeska.