Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Senapan Agin, Menyebabkan Kematian Orang Lain

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar (fanews.id) — Polres Aceh Besar melaksanakan konferensi Pers bersama sejumlah media online dan cetak, terkait Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin, peritiwa itu terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 di Gampong Blang Tingkem Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan itu Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH, langsung memimpin jalannya konferensi pers. di Mapolres setempat di Kota Jantho Aceh Besar, Rabu (17/2).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wali Kota Siap Dukung Penuh KONI Banda Aceh Berprestasi

Turut mendampinggi Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH,  , Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, SIK, M.S.M dan Kasubag Humas Iptu Ibrahim .

Kapolres Aceh Besar Melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Menyampaikan bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin tanpa izin. Dan menetapkan inisial ZL (39) warga Gampong Blang Timkem Lamteba Kecamatan Seulimum, yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957, jelas Zeska J.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tekan Penyebaran Covid 19, TNI Babinsa Ini Ajak Masyarakat Disiplin Prokes Aceh Besar – Sebagai upaya yang

Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, di awal kejadian ZL pemilik senapan angin lagi mengujinya, dikarenakan senapan masih baru. Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan tiba – tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9) , tembus di kepala dan mengeluarkan cecak darah, terangnya.

Dan selanjutnya ZL spontan terkejut, dan langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteba untuk di tangani medis. Alhasil di Pukesmas tersebut tidak bisa di tangani . korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh Resmikan Pusat Latihan Satbrimob Polda Aceh Di Bukit Suharto

Kasat melanjutkan, “Korban masih merupakan kerabat iktan keluarga tersangka salah satu peluru senapan tersanka, masih bersarang di Kepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk di autopsi,” kata Iptu Zeska.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan  pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” punkas Iptu Zeska.

Berita Terkait

Prediksi Al Wasl vs Al Rayyan, Liga Champions Elit AFC 2 Desember 2024
Konsultasi Pembelian Yamaha: Solusi Mudah bagi Kamu yang Sibuk
Bersama Forkomida Bener Meriah Kapolres BM Akbp Tuschad Sebar Video Ajakan,Mari Sukseskan Pilkada 2024,Aman Dan Damai
KPT BNA Ambil Sumpah 16 orang Advokat
Inilah Solusi Ampuh untuk Pakaian Bersih dan Harum  
BG Jamin TNI Penyerang Warga di Sumut akan Diproses secara Hukum
Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024
Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 04:32 WIB

Prediksi Al Wasl vs Al Rayyan, Liga Champions Elit AFC 2 Desember 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 00:32 WIB

Konsultasi Pembelian Yamaha: Solusi Mudah bagi Kamu yang Sibuk

Rabu, 27 November 2024 - 07:23 WIB

Bersama Forkomida Bener Meriah Kapolres BM Akbp Tuschad Sebar Video Ajakan,Mari Sukseskan Pilkada 2024,Aman Dan Damai

Selasa, 19 November 2024 - 15:33 WIB

KPT BNA Ambil Sumpah 16 orang Advokat

Senin, 18 November 2024 - 00:30 WIB

Inilah Solusi Ampuh untuk Pakaian Bersih dan Harum  

Berita Terbaru