Polres Aceh Barat Amankan Seorang Pria Terduga Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan. Jum’at (13/12/2024).

Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, mengatakan, Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan modus pelaku sebagai dukun patah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tim BKSDA Bedah Bangkai Gajah Jantan di Aceh Tengah, Penyebab Kematian Masih Misteri

Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, Penangkapan terhadap terduga kita lakukan di SPBU Kuala Pesisir Nagan Raya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 wib setelah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Korban.

Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Kijang Kristal.

Untuk kronologi kejadiannya, berawal saat Korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan, di saat menjalani pengobatan tersebutlah terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Quick Respon Brimob Aceh Peduli Sesama Masyarakat Yang Terjebak Banjir

Mulai januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda, akibat kejadian tersebut korban mengalami kehamilan dengan umur kehamilan 6 (Enam) bulan dan adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga dengan mengancam korban.

Saat ini pelaku tersebut di tahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani Proses Hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Material Pembangunan Tanggul Krueng Lambeusoi Kantongi Izin

Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Editor : Mul

Berita Terkait

Dilantik Jadi Ketum HIMAS Periode 2025-2030, Ir. Iskandar Ajak Semua Pihak Perhatikan Masyarakat Simeulue
Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia
LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024
Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024
FJL Gelar Nobar dan Diskusi Film “Lemah Kuasa di Tanah Negara” Bersama Mahasiswa dan Jurnalis Bener Meriah
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika
15 Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Lulus Tes Wawancara dan Uji Baca Alquran
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:54 WIB

Dilantik Jadi Ketum HIMAS Periode 2025-2030, Ir. Iskandar Ajak Semua Pihak Perhatikan Masyarakat Simeulue

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:47 WIB

Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA

Senin, 6 Januari 2025 - 11:46 WIB

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:40 WIB

LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:37 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB