Polres Aceh Barat Amankan Seorang Pria Terduga Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan. Jum’at (13/12/2024).

Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, mengatakan, Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan modus pelaku sebagai dukun patah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Cegah Laka Laut Saat Arus Mudik, BNN Sabang Tes Urine ABK Express Bahari

Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, Penangkapan terhadap terduga kita lakukan di SPBU Kuala Pesisir Nagan Raya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 wib setelah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Korban.

Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Kijang Kristal.

Untuk kronologi kejadiannya, berawal saat Korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan, di saat menjalani pengobatan tersebutlah terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Delegasi Muktamar IDI Terkesan dengan Aceh

Mulai januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda, akibat kejadian tersebut korban mengalami kehamilan dengan umur kehamilan 6 (Enam) bulan dan adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga dengan mengancam korban.

Saat ini pelaku tersebut di tahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani Proses Hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Relawan: Kami Yakin Ketua PMI Banda Aceh Bisa Kembalikan Citra PMI

Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Editor : Mul

Berita Terkait

Gempa 6,2 SR Guncang Aceh Barat Daya, Tiga Rumah Rusak dan Talud Jalan Ambruk
10 Pelanggar Syariat Islam Diamankan Satpol PP WH di Aceh Besar, Razia Digelar di Depan Gedung Wali Nanggroe
SAPA Desak Bupati Bireuen Klarifikasi Isu Sumbangan Lembu dari Camat dan Kadis
Kemendagri Terima Usulan 6 Daerah Otonomi Baru di Aceh, Forkorda Desak Kepastian Hukum
Riza Syahputra Mundur dari Kepala Humas Bank Aceh, Ucapkan Terima Kasih kepada Media
“Kantor Camat Ketambe Sepi, Masyarakat Kecewa dengan Pelayanan
Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel dan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1446 H
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:32 WIB

Gempa 6,2 SR Guncang Aceh Barat Daya, Tiga Rumah Rusak dan Talud Jalan Ambruk

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:34 WIB

10 Pelanggar Syariat Islam Diamankan Satpol PP WH di Aceh Besar, Razia Digelar di Depan Gedung Wali Nanggroe

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:06 WIB

SAPA Desak Bupati Bireuen Klarifikasi Isu Sumbangan Lembu dari Camat dan Kadis

Sabtu, 26 April 2025 - 16:11 WIB

Kemendagri Terima Usulan 6 Daerah Otonomi Baru di Aceh, Forkorda Desak Kepastian Hukum

Sabtu, 19 April 2025 - 13:53 WIB

Riza Syahputra Mundur dari Kepala Humas Bank Aceh, Ucapkan Terima Kasih kepada Media

Berita Terbaru