Giat Razia Masker Dalam Rangka Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Aceh Besar
Kota Jantho (FANEWS.ID) — Polres Aceh Besar Laksankan Giat Razia Masker dalam rangka Operasi Yustisi guna peningkatan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan bersama personel Polsek dan Polres gabungan Kodim 0101/BS,. Sat Pol PP Aceh Besar, dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Besar Kompol Yusuf Hariadi, SH di Pasar Sibreh Kecamatan Sukamakmur (14/10/2020) Rabu pagi.
Sementara Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan. SIK. MH melalui Kabag Ops Polres Aceh Besar Kompol Yusuf Hariadi SH mengatakan kepada media fanews.id. Adapun dasar pelaksanaan Operasi Yustisi bedasarkan tindaklanjut Ederan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Dan Surat telegram Kapolda Aceh Nomor : STR 167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 perihal pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan covid-19.
Lanjut Kabag Ops Polres Aceh Besar Kompol Yusuf Hariadi, SH. Ada 90 Persolnel Polres Aceh Besar dilibatkan dalam opersional yustisi yang didampingi 10 personel Kodim 0101 BS dan 30 personel Sat Pol PP Aceh Besar.
Adapun Hasil pelaksanaan giat ini ada beberapa teguran secada lisan : 50 orang, teguran tertulis : Nihi, teguran pengusaha : Nihil, Sanksi sosial : 10 orang
Kompol Yusuf Hariadi menambahkan “Untuk itu dalam pelaksanaan yustisi ini kita upayakan untuk lebih mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat agar tetap waspada dan mematuh protokol kesehatan,” ujarnya.