Polisi Terus Cari Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Pagar Laut

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Tangerang. Para tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan. Sebab, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru.

“Tentu saja dalam pemeriksaan, bukan hanya pemeriksaan berhenti saat ini, besok akan terus kami laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online

Djuhandani menyampaikan, dalam pengurusan dokumen berupa SHGB dan SHM, para tersangka melewati proses yang panjang. Dia menekankan, penyidik menelusuri satu per satu tahapan guna mendalami pihak penyelenggara negara yang terlibat.

Dia juga mengaku bahwa penyidik hingga kini masih mendalami keuntungan dari para tersangka atas pemalsuan dokumen itu.

“Kami tetap profesional, melaksanakan penyidikan, kemudian step by step tetap kami harus kami dalamin,” ucap Djuhandani.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PPATK: 80% Transaksi Judi Online Berasal dari Pelajar-Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dengan kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Perairan Tangerang. Dalam kasus ini, Arsin bersama tiga tersangka lainnya memalsukan SHGB dan SHM.

Penahanan dilakukan juga kepada tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut adalah UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami memutuskan untuk empat tersangka dilakukan penahanan mulai malam ini. Alasan penahanan karena objektivitas penyidik, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran mengulangi perbuatan,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Dijelaskan Djuhandani, Arsin dan tiga tersangka lain dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.30 WIB. Keempatnya pun dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Untuk tindak lanjut, kami akan melengkapi berkas perkara dan kami akan koordinasi dengan JPU,” tutur Djuhandani.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago
Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI
Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
45 Narapidana Kutacane Kembali ke Lapas Diantar Keluarga
Anggota Polda Bali Diduga Tewas Bunuh Diri di Tukad Bangkung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari-Februari 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:33 WIB

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!

Senin, 17 Maret 2025 - 02:27 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

Senin, 17 Maret 2025 - 02:17 WIB

Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 02:14 WIB

Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - 02:09 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

Berita Terbaru