Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS -Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menerangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng telah menggelar gelar perkara atas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan korban siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Penyidik pun menetapkan Robig sebagai tersangka.

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Artanto usai mengumumkan hasil sidang etik terhadap Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Merasa dirugikan, PKB Aceh Adukan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polda Aceh

Artanto menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan karena telah terpenuhinya minimal alat bukti. Ia disangkakan Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa anggota kepolisian bisa ditindak jika melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya :  ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” kata Anam.

Selain proses penyidikan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng juga menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi maksimal terhadap Aipda Robig berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar sejak 13.30 WIB hingga 20.30 WIB itu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

Selain itu, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri. Ia juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Atas putusan etik itu, kata Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding. “Beliau akan banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” bebernya..(red/tirto)

Berita Terkait

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB
Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan
Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas
Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5-8 Tahun Penjara
KPK Dalami Keterlibatan OJK di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Kecam Kasus yang Menimpa Gadis Aceh di Malaysia, Ketua Komisi 1 DPRA Desak Polda Aceh Bentuk Tim dan Bekuk Agen TKI Biadab
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:17 WIB

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:28 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:25 WIB

Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:53 WIB

Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:49 WIB

Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka

Berita Terbaru