Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus sindikat pembuat dokumen palsu mulai dari STNK, sertifikat tanah, surat nikah, KTP hingga SIM. Sindikat tersebut berasal dari kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan sebanyak empat orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Satu di antara mereka mengaku sebagai Jenderal Muda Sunda Archipelago.

“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM, setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya dengan pelaku Irvan yang memiliki keahlian memalsukan berbagai dokumen,” kata Tono dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Siasat Mahasiswa di Kupang Bujuk Korban demi Nafsu AKBP Fajar

Dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut nyaris sempurna layaknya dokumen negara asli. Polisi menyebut banyak yang tertipu atau sengaja memesan dokumen dari para pelaku guna mengelabui petugas.

Namun ketika diteliti, setiap dokumen yang dikeluarkan pelaku selalu mengubah tulisan kecil yang ada di setiap dokumen penting dengan nama Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago yang seharusnya bertuliskan Polri, kementerian atau Republik Indonesia.

Masyarakat, ujar Tono, harus jeli karena setiap dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut terkesan legal atau resmi, namun yang membedakan ada logo atau nama kelompok Sunda Archipelago.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Sita Deposito Rp70 M hingga Kendaraan di Kasus Korupsi BJB

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini, kami berharap masyarakat lebih jeli memastikan setiap dokumen yang diterima saat melakukan transaksi jual beli,” kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Polres Cianjur meringkus empat orang pria yang tergabung dalam sindikat pemalsu STNK. Polisi juga menyita dokumen hasil pemalsuan beserta kendaraan roda empat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Judol Komdigi

Terungkapnya sindikat pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan seorang pemilik rental dari luar kota yang kehilangan mobilnya di wilayah Cianjur.

Saat dilakukan pemeriksaan, nomor polisi yang terpasang tidak sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang tercantum dalam STNK. Bahkan, setelah STNK diserahkan kepada pembeli kendaraan, terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara..(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru