Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kepolisan Resor Cimahi menangkap pelaku pembunuhan perempuan di sebuah rumah di Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi. Mayat korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan disembunyikan di kamar rumah korban. Pelaku ternyata adalah suami dari korban Zakilah (21 tahun) bernama Sahir.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menuturkan penemuan mayat perempuan ini diketahui pada Selasa (14/8/2024) setelah adanya pelaporan dan pemeriksaan dari tiga orang saksi. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku beberapa jam seusai mayat ditemukan.

“Diduga korban meninggal karena pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya,” kata Tri, saat dikonfirmasi Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur, Kamis (15/08/2024).

Tri mengungkapkan tersangka yang merupakan suami korban melakukan aksi keji pembunuhan pada tanggal 9 Agustus 2024. Kasus tersebut terungkap pada Selasa (13/8) setelah karyawan yang berada di rumah tersebut mencium bau tak sedap.

Tri mengungkapkan pelaku emosi dan cemburu pada korban yang punya kekasih baru. Hingga, terjadi percekcokan di antara mereka.

Pelaku kemudian memiting leher korban dan membekap hidung dan mulut menggunakan bantal. Setelah korban tidak berdaya, lanjut Tri, pelaku kemudian membungkus korban dengan plastik dan selimut.

Baca Juga :  Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

“Korban ditekuk agar muat pada kantong plastik, Selang sekitar 4 hari kemudian

pelaku menutup ventilasi pintu kamar memakai lakban agar bau mayat tidak keluar,” ujar Tri.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan pelaku sempat berniat membuang korban dengan ditemukan paket di dalam kamar yang sudah ditabur bubuk kopi juga pewangi pakaian.

Atas perbuatannya, Sahir dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(red/tirto)

 

Berita Terkait

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim
Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP
Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah
KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat
Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 05:10 WIB

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim

Jumat, 6 September 2024 - 06:00 WIB

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Jumat, 6 September 2024 - 05:50 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Kamis, 5 September 2024 - 04:09 WIB

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Berita Terbaru